• Minggu, 05 Januari 2025

Pungutan Tambahan Pajak di Lampung Resmi Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Kamis, 02 Januari 2025 - 18.14 WIB
116

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat dimintai keterangan usai rapat koordinasi pemberian keringanan atas pelaksanaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Kamis (2/1/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, jika Pemprov Lampung akan memberikan keringanan ataupun diskon PKB dan BBNKB kepada wajib pajak diawal penerapan kebijakan opsen pajak tersebut.

"Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Keringanan nya antara 9 hingga 54 persen," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (2/1/2025).

Samsudin berharap dengan adanya keringanan tersebut dapat meningkatkan gairah masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan bermotor nya.

"Dengan pemberlakuan kebijakan ini, pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung nilainya sama dengan tahun 2024 lalu. Dan tentunya dengan adanya keringanan ini akan muncul kegairahan  masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya," kata dia.

Sementara itu Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, jika pemerintah daerah telah mengeluarkan surat keputusan Gubernur Lampung untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keringanan tersebut tidak hanya berlaku di Provinsi Lampung saja melainkan di seluruh Provinsi di Indonesia. Namun untuk besaran pemberian diskon ditentukan oleh masing-masing daerah.

"Pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat keputusan gubernur untuk adanya keringanan atau diskon terkait dengan adanya opsen. Maka pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk PKB dan BBNKB untuk tahun 2025 tidak mengalami peningkatan yang signifikan atau relatif sama dengan yang dibayarkan pada tahun sebelum," katanya.

Menurut Slamet, diskon tersebut akan berlaku selama satu tahun namun pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan di lapangan setiap semester nya.

"Diskon ini berlaku untuk satu tahun,  tapi tentu akan kita lakukan evaluasi untuk setiap semester nya," tuturnya.

Slamet merincikan untuk keringanan PKB, BBKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan sebesar 10 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru untuk kendaraan sepeda motor roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

"Kemudian kendaraan bermotor roda 4 diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan dan

kendaraan bermotor angkutan umum atau lat kuning diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan," tutupnya. (*)