• Minggu, 05 Januari 2025

Gadaikan Motor Rentalan, Mahasiswa Asal Metro Ditangkap

Kamis, 02 Januari 2025 - 11.13 WIB
4.4k

Potret tersangka FL berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap seorang mahasiswa yang nekat membawa lari motor rentalan dan menggadaikannya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, terduga pelaku berinisial FL (23) seorang mahasiswa asal Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat. 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Iya benar, Tekab 308 Polres Metro telah berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus merental kendaraan lalu menggadaikannya," kata Kasat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/1/2025).

"Anggota kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara, selanjutnya kami amankan tersangka dan membawanya ke mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Penangkapan FL berdasarkan laporan dari korban bernama Dwi Agus Purwanto (34) warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada Kamis (26/12/2024) pukul 14.00 WIB lalu.

"Untuk kronologis kejadiannya itu terjadi dikantor Rumah Sakit Hewan Kota Metro yang berada di Jln. Jendral Sudirman. Tersangka ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan," jelasnya.

"Modusnya berawal ketika pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan dalih akan menyewa motor milik korban seharga Rp. 200 Ribu untuk 2 hari," sambungnya.

Setelah menyemangati perjanjian, korban meminjamkan motornya kepada pelaku dan hingga lebih dari dua hari motor milik korban yang disewa tersebut belum juga kembali. 

"Namun sampai lebih dari tiga hari, sepeda motor korban tidak dikembalikan. Sehingga korban mengalami mengalami kerugian Sepeda motor Honda Genio dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 13.500.000," ungkap Kasat.

Saat interogasi, tersangka FL mengaku motor yang ia sewa tersebut digadaikan kepada orang lain. FL kini diamankan oleh Polisi dan terancam pasal 378 atau 372 KUHPidana

"Saat ini tersangka FL berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (*)