• Minggu, 05 Januari 2025

Diduga Korupsi Ratusan Juta, Dua Pegawai Alfamart di Metro Ditangkap

Kamis, 02 Januari 2025 - 11.33 WIB
4.6k

Potret kedua pegawai Alfamart Jalan Yos Sudarso yang diduga melakukan korupsi uang toko. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pegawai Alfamart mencuat di Kota Metro, Lampung. Polres Metro mengungkap praktik penggelapan dana dan barang senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh dua pegawainya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua terduga pelaku korupsi uang di toko ritel tersebut ialah Farhan Ali (24) warga Jl. Sakura, RT 011, RW 002, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian seorang wanita bernama Hawila Sari (22) warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Kedua tersangka kini resmi ditahan setelah terbukti melakukan penggelapan keuangan toko.  

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/116/IV/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada 7 April 2024, yang dilayangkan oleh pelapor Rizki Hadiyudin. 

Pelapor merupakan perwakilan dari PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk., yang mendapati adanya kejanggalan keuangan di unit toko Alfamart di Jalan Yos Sudarso, Kota Metro. 

"Jadi kerugian toko itu terungkap saat tim perusahaan melakukan audit mendadak terhadap keuangan toko pada 5 April 2024 sekitar pukul 16.20 WIB atas perintah dari kantor cabang Kota Bumi," ungkap Kasat kepada Kupastuntas.co, Kamis (2/1/2025).

Kedua tersangka diduga sukses menggaruk uang perusahaan senilai ratusan juta dengan modus melakukan manipulasi transaksi uang elektronik.

"Dalam audit tersebut ditemukan selisih keuangan sebesar Rp 112.339.802 dan juga kerugian barang dagangan senilai Rp 10.237.934. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka melibatkan manipulasi transaksi top-up dana elektronik dan penyalahgunaan hasil penjualan barang dagangan," paparnya.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, pada 30 Desember 2024, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro memanggil empat orang untuk dimintai keterangan. Keempat pegawai itu yakni Hawila Sari, Farhan Ali, Novi Trias Ningrum, dan Putri Ayu Rahma. 

"Namun, hanya dua pegawai yang memenuhi panggilan, yakni Hawila Sari dan Farhan Ali. Mereka langsung ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," jelas Kasat.

IPTU Rosali juga membeberkan sejumlah barang bukti yang menguatkan tindakan dugaan korupsi kedua tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan berupa laporan audit keuangan toko, surat pengangkatan karyawan, print out transaksi pembayaran elektronik dan rekening koran tersangka dari Bank BCA," terangnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Mindarko dan Samsul Arifin, yang turut membantu dalam audit dan pelaporan kasus ini. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas dan merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi lainnya.  

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kerugian perusahaan akibat tindakan ini sangat besar, dan kami berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada pihak korban," bebernya.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk meningkatkan pengawasan dan sistem audit internal guna mencegah kerugian serupa," tandasnya. (*)