• Sabtu, 04 Januari 2025

Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Motor Pedagang Siomay di Penengahan Lampung Selatan

Rabu, 01 Januari 2025 - 16.21 WIB
109

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, menangkap Jumadi (22) dan Syam'un (42) pelaku pencurian dan penadah motor curian milik pedagang siomay.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing menerangkan, pencurian sepeda motor Yamaha RX Spesial berplat nomor AE 3785 LK milik Badrudin (24) terjadi hari Senin (30/12/2024) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

"TKP pencurian di sebuah rumah kontrakan di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

Dixko melanjutkan, kejadian itu, bermula saat korban pulang dari berkeliling menjajakan dagangan siomay lalu menemui pemilik usaha siomay untuk menyetor uang hasil penjualan.

"Lalu teman korban memberitahu jika motor Yamaha RX Spesial milik korban tidak ada didalam kontrakan," sambungnya.

Diduga, pelaku pencurian masuk melalui jendela belakang rumah kontrakan lalu menggasak motor korban dan kabur entah kemana.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan," cetus Kapolsek.

Paska menerima laporan, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas salah seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yakni Jumadi warga Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan.

"Petugas mengamankan pelaku Jumadi saat berada dipinggir jalan Desa Belambangan, hari Selasa (31/12/2024), sekitar pukul 02.00 WIB," tegas Kapolsek.

Saat diintrogasi, Jumadi mengakui mencuri sepeda motor milik korban lalu digadaikan kepada seseorang bernama Syam'un yang juga warga Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan.

"Kemudian, Syam'un diamankan polisi berikut barang bukti sepeda motor milik korban," timpal Kapolsek.

Menurut keterangan Syam'un, sepeda motor tersebut digadai dengan cara memberikan  1 handphone Realmi dan uang tunai Rp200 ribu kepada Jumadi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Yamaha RX Spesial, 1 BPKB, 1 STNK, 1 handphone Realme, dan uang tunai Rp200 ribu.

"Tersangka Jumadi dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dan Syam'un menggunakan Pasal 480 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)