• Kamis, 02 Januari 2025

Pengadilan Negeri Kalianda Eksekusi 75 Hektar Lahan Milik PTPN yang Diduduki Warga

Selasa, 31 Desember 2024 - 00.02 WIB
88

Jumiati selaku Kepala bagian sekretariat dan hukum PTPN 1 Regional 7, saat memberikan keterangan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, akan melakukan eksekusi lahan sawit seluas 75 hektar milik PTPN 1 Regional 7 yang dikuasai warga di Rejosari, Natar, Lampung Selatan. 

Jumiati selaku Kepala bagian  sekretariat dan hukum PTPN 1 Regional 7 mengatakan, eksekusi lahat sawit atau recovery aset milik PTPN 1 Regional 7 itu akan dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Desember 2024.

Eksekusi dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Lahan sawit Rejosari, Natar milik PTPN 1 Regional 7 sudah memiliki Sertifikat HGU seluas 150 hektar. Dan yang diduduki warga seluas 75 hektar," kata Jumiati, pada Senin (30/12/2024) malam. 

Ia mengatakan, di lahan yang sudah diduduki warga itu sudah berdiri bangunan 146 unit. Baik permanen maupun non permanen. 

"Untuk yang sudah menetap di lokasi ada 55 kk. Hingga malam ini hampir 25 kk yang sudah mau keluar secara sukarela, " katanya. 

Jumiati mengungkapkan, warga mengklaim lahan sawit itu milik ahli warisnya lalu diduduki. Bahkan, pada tahun 2022 lalu juga telah terjadi pengrusakan portal. 

Ia mengatakan, ada 5 DPO yang masih buron terkait pengrusakan portal tersebut. Satu DPO atas nama misran sudah meninggal dunia.

Jumiati menjelaskan, PTPN juga membuat Laporan penerbitan sporadik di atas lahan PTPN oleh oknum. Di sporadik itu lokasi lahan tertulis di Desa Natar. Padahal lokasinya yang sebenarnya di Desa Sidosari. 

Pihaknya, sudah melakukan sosialisasi  secara humanis kepada warga agar bersedia keluar dari lahan yang diduduki. 

Menurutnya, beberapa warga sudah sadar dan sukarela bersedia meninggalkan lokasi. Pihaknya melakukan Penyelamatan aset PTPN itu dengan tetap mengedepankan humanis. 

"PTPN juga membantu warga yang akan bongkar bangunannya dan menyediakan bantuan angkutan untuk membawa barang barang milik warga," jelasnya. 

Selain itu, PTPN juga menyediakan gudang untuk penampungan sementara barang barang milik warga. 

"Kalau ada warga yang belum punya rumah, akan dibantu untuk mengontrak rumah. Kami juga terus menjaga agar kondisi tetap kondusif di lokasi dengan mendapat support dari aparat keamanan, " imbuhnya. (*)