Pengadilan Negeri Kalianda Eksekusi 75 Hektar Lahan Milik PTPN yang Diduduki Warga
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, akan melakukan eksekusi lahan sawit seluas 75 hektar milik PTPN 1 Regional 7 yang dikuasai warga di Rejosari, Natar, Lampung Selatan.
Jumiati selaku Kepala bagian sekretariat dan hukum PTPN 1 Regional 7 mengatakan, eksekusi lahat sawit atau recovery aset milik PTPN 1 Regional 7 itu akan dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Desember 2024.
Eksekusi dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Lahan sawit Rejosari, Natar milik PTPN 1 Regional 7 sudah memiliki Sertifikat HGU seluas 150 hektar. Dan yang diduduki warga seluas 75 hektar," kata Jumiati, pada Senin (30/12/2024) malam.
Ia mengatakan, di lahan yang sudah diduduki warga itu sudah berdiri bangunan 146 unit. Baik permanen maupun non permanen.
"Untuk yang sudah menetap di lokasi ada 55 kk. Hingga malam ini hampir 25 kk yang sudah mau keluar secara sukarela, " katanya.
Jumiati mengungkapkan, warga mengklaim lahan sawit itu milik ahli warisnya lalu diduduki. Bahkan, pada tahun 2022 lalu juga telah terjadi pengrusakan portal.
Ia mengatakan, ada 5 DPO yang masih buron terkait pengrusakan portal tersebut. Satu DPO atas nama misran sudah meninggal dunia.
Jumiati menjelaskan, PTPN juga membuat Laporan penerbitan sporadik di atas lahan PTPN oleh oknum. Di sporadik itu lokasi lahan tertulis di Desa Natar. Padahal lokasinya yang sebenarnya di Desa Sidosari.
Pihaknya, sudah melakukan sosialisasi secara humanis kepada warga agar bersedia keluar dari lahan yang diduduki.
Menurutnya, beberapa warga sudah sadar dan sukarela bersedia meninggalkan lokasi. Pihaknya melakukan Penyelamatan aset PTPN itu dengan tetap mengedepankan humanis.
"PTPN juga membantu warga yang akan bongkar bangunannya dan menyediakan bantuan angkutan untuk membawa barang barang milik warga," jelasnya.
Selain itu, PTPN juga menyediakan gudang untuk penampungan sementara barang barang milik warga.
"Kalau ada warga yang belum punya rumah, akan dibantu untuk mengontrak rumah. Kami juga terus menjaga agar kondisi tetap kondusif di lokasi dengan mendapat support dari aparat keamanan, " imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pungutan Tambahan Pajak di Lampung Resmi Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025 -
Meleset dari Target, Baru 20 Persen Warga Bandar Lampung Aktivasi IKD di 2024
Kamis, 02 Januari 2025 -
Upacara Tabur Bunga, Kakanwil Kemenag Lampung Tegaskan Agama Sebagai Fondasi Persatuan Bangsa
Kamis, 02 Januari 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Juara 1 di Pekan Seni Nasional CORIS 2024
Kamis, 02 Januari 2025