Catatan Akhir Tahun Buruh: Politik Upah Murah, Pemberangusan Serikat Hingga Penggusuran Warga
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) melontarkan catatan kritis situasi di tahun 2024, terkait politik upah murah, pemberangusan serikat buruh hingga penggusuran warga.
Ketua FPSBI - KSN, Yohanes Joko Purwanto mengungkapkan, persoalan ketenagakerjaan dan perburuhan secara runut jelang penutupan tahun 2024.
"Kondisi perburuhan Indonesia, yakni langgengnya praktik politik upah murah. Saat ini ketertindasan kaum buruh atas sistem politik upah murah tiada hentinya, bahkan hal tersebut semakin menggurita dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh persekongkolan penguasa dan pengusaha," buka Joko Purwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
Ia melanjutkan, di tahun 2023, negara secara nyata melalui Kementerian Tenaga Kerja yang pada pokoknya memerintahkan dan mewajibkan para kepala daerah di Indonesia untuk menetapkan UMP Tahun 2024 dengan mengacu terhadap PP No.51/2023 terkait perhitungan upah minimum dilakukan dengan basis variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu.
"Dalam Pasal 26 ayat (6), indeks tertentu ditambah PDB nasional tidak lagi menyandarkan pada kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah. Bicara praktik politik upah murah tidak hanya sebatas tentang penetapan upah minimum per- tiap tahunnya saja," ujar Joko Purwanto.
"Tetapi juga sistem kerja kontrak dan outsourcing yang kian marak juga merupakan bentuk perampasan upah atau penerapan politik upah murah, karena akibat dari sistem kerja tersebut banyak buruh yang tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai tenaga kerja," sambungnya.
FPSBI-KSN mencatat, tak sedikit pekerjaan inti perusahaan (Core Business) yang dilakukan oleh tenaga outsourcing, juga pekerjaan tetap yang dikerjakan secara terus menerus dimana buruh nya selama bertahun-tahun masih menyandang status buruh kontrak.
"Selanjutnya, pemberangusan serikat buruh (Union Busting), sebagai bentuk penyempitan ruang demokrasi bagi kaum buruh. Tindakan pemberangusan serikat buruh selalu menjadi ancaman serius bagi para pengurus serikat, atau aktivis buruh dalam memperjuangkan nasibnya," ungkap Joko Purwanto.
Joko Purwanto menuding, lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum menjadi dalang langgengnya tindakan union busting. Hal ini perlu menjadi catatan, bahwa negara harus hadir dalam melindung hak setiap warga negaranya dalam berdemokrasi.
"Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional selalu melihat berbagai tantangan yang dihadapi buruh. Terutama buruh di Bandar Lampung, meskipun seringkali dalam peringatan Hari Buruh Internasional menjadi momen untuk merefleksikan tantangan-tantangan yang masih dihadapi oleh buruh, tidak terkecuali buruh di Bandar Lampung," ulasnya.
Joko Purwanto merincikan, beberapa tantangan yang dihadapi buruh di Bandar Lampung diantaranya, rendahnya tingkat upah. Terlebih lagi, di daerah Sumatera untuk tahun 2024, upah minimum Provinsi Lampung menempati posisi terendah.
Belum lagi, kondisi kerja yang kurang aman di beberapa sektor kerap mengintai buruh, terutama industri dan konstruksi. Kurangnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dapat mengakibatkan risiko cedera serius atau bahkan kematian bagi para buruh.
"Seperti dilansir dalam sebuah media elektronik, Lampung menempati urutan 19 dalam kasus kecelakaan kerja terbanyak secara nasional dan urutan 7 terbanyak di pulau Sumatera," timpal Joko Purwanto.
Joko Purwanto juga menyoroti, tingginya angka pengangguran jika mengacu data Badan Pusat Statistik Bandar Lampung menunjukkan tingkat pengangguran terbuka hingga Agustus 2024, jumlah pengangguran di Provinsi Lampung tercatat mencapai 209 ribu orang, mengalami peningkatan sebesar 1,92 ribu orang atau sekitar 0,93 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
"Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Lampung menunjukkan perbedaan signifikan antara laki-laki dan perempuan. TPT laki-laki tercatat sebesar 3,62 persen, lebih rendah dibandingkan dengan TPT perempuan yang mencapai 5,12 persen.
Apabila dilihat berdasarkan wilayah, TPT di perkotaan mencapai 5,33 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan di pedesaan yang hanya 3,54 persen, Hal ini menggambarkan kesulitan yang dihadapi oleh penduduk setempat dalam mencari pekerjaan," jelasnya.
Belum lagi, kurangnya perlindungan hukum berdampak beberapa buruh kesulitan menghadapi eksploitasi atau ketidakadilan di tempat kerja. Hal itu, disebabkan kurangnya penegakan hukum atau akses terhadap sistem peradilan yang membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan oleh majikan atau pihak lain.
"Ditambah lagi bila bicara soal kenaikan upah dengan besaran 6,5 persen yang akan diterapkan awal tahun 2025, hal ini kami nilai bahwa pemerintah hanya menjalankan politik upah murah. Bagaimana tidak; bila bicara kesejahteraan sebagai dasar dari ukuran besaran upah tersebut itu tidak terpenuhi," kata Joko Purwanto.
Meski kenaikan UMP 2025 dianggap sudah bagus, namun hal itu sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan para buruh/pekerja. Pasalnya, adanya beberapa iuran yang dipaksakan oleh pemerintah yang harus dibayarkan oleh buruh, seperti besaran iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) 2,5 persen yang masih dilakukan penolakan oleh buruh.
"Ditambah lagi adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen, Kemudian iuran BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan yang juga harus dibayarkan buruh merupakan beban bagi buruh. Dengan banyaknya potongan-potongan seperti itu tidak menambah penghasilan buruh secara signifikan, seharusnya negara mulai memutuskan dan memikirkan bagaimana nasib buruh se-Indonesia bukan diserahkan ke masing-masing daerah," kritik Joko Purwanto.
Belum lagi hak hidup, tempat tinggal dan lahan garapan dilangsir dari kebijakan pemerintah dalam menerbitkan peraturan tentang reforma agraria selalu mendapat perhatian banyak pihak.
"Mungkin ada yang mengapresiasi kebijakan pemerintah terlebih bagi petani yang bertahun-tahun mengalami konflik. Namun ada pula yang menolak kebijakan tersebut dengan dasar bahwa hal ini hanya akal-akalan kaum modal dan melanggengkan upaya land market untuk mempermudah perampasan tanah rakyat," keluh Joko Purwanto.
Selain itu, program reklamasi juga mengancam tergusurnya pemukiman nelayan atas nama penertiban. Tentunya kebijakan ini telah mengesampingkan hak hidup rakyat. Perampasan hak hidup rakyat untuk bertempat tinggal juga perlu menjadi catatan serius.
"Hal tersebut banyak dilakukan secara pihak tanpa musyawarah dan tidak memikirkan dampak sosial dan ekonomi bagi para korban penggusuran. Padahal cita-cita kemerdekaan juga mengisyaratkan pelaksanaan pembangunan adalah sebesar-besar kemakmuran rakyat," harap Joko Purwanto.
Joko Purwanto juga mengkritisi pendidikan dan kesehatan. Liberalisasi dunia pendidikan telah banyak mengubah tujuan atau orientasi dari pendidikan seutuhnya.
"Pendidikan bukan lagi hak publik atau layanan publik yang semestinya dapat diakses oleh setiap orang, namun dalam prinsip neoliberalisme pendidikan di komoditi atau tak ubahnya menjadi barang dagangan untuk menggali keuntungan si tuan modalnya," sebutnya.
Lalu, sisi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pun semakin lama semakin nampak tujuan aslinya yaitu sebagai lahan bisnis yang sama tujuannya untuk menguntungkan kepentingan tuan modalnya.
"Program BPJS yang diklaim sebagai wujud penyelenggaraan kesehatan gratis oleh pemerintah, dinilai telah gagal mengakomodir pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat. Karena BPJS Tidak ubahnya seperti asuransi sosial," urainya.
Terakhir, perlindungan sosial transformatif untuk merealisasikan ini perjuangan politik rakyat atas kekuasaan negara menjadi tak terelakan.
Watak akumulasi dibalik pelayanan kesehatan publik adalah konsekuensi hilangnya kekuasaan kelas pekerja untuk menentukan skema pelayanan perlindungan sosial yang menguntungkan rakyat itu sendiri.
"Oleh karenanya, upaya untuk merebut kekuasaan oleh organisasi politik rakyat menjadi keharusan ketika agenda perlindungan sosial transformatif hendak direalisasikan. Hanya dengan inilah kita dapat menegakan kembali ideal-ideal bernegara yang pernah diletakan oleh para pendiri negara kita. Yakni ideal politik untuk memanusiakan manusia itu sendiri," tutup Joko Purwanto. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Sebut Oknum Pegawai KSOP Bakauheni Lepas Tembakan Gunakan Airsoft Gun Ilegal
Jumat, 03 Januari 2025 -
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Jumat, 03 Januari 2025 -
Oknum Pegawai KSOP Bakauheni Todongkan Senpi ke Pegawai Pelabuhan, Korban: Ada Letusan Sekali, Untung Saya Menghindar
Jumat, 03 Januari 2025 -
Berikut Ini Identitas dan Kondisi Penumpang Minibus Korban Tabrak Lari di Jalinsum Lamsel
Kamis, 02 Januari 2025