Sempat Buron, Polisi Tangkap DPO Curhat 5 TKP di Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Yoko Hardiman (29) pelaku pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Yoko Hardiman ditangkap, hari Sabtu (28/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat kembali kerumahnya di Desa Natar, Kecamatan Natar setelah sempat buron dan melarikan diri ke daerah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Hendra menceritakan, mulanya, hari Jumat (5/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, Yoko Hardiman menggasak sepeda motor milik Antoni (36) yang terparkir.
"TKP di Jalan Abdul Hamid, Desa Sidosari, Kecamatan Natar," sambung Kapolsek.
Waktu itu, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor Honda Vario berplat nomor BE 2676 ADP milik korban. Sang pemilik sempat mendengar suara sepeda motor dihidupkan namun keburu hilang digondol pelaku.
"Akibat tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti," ungkap Kapolsek.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Sadar menjadi buruan polisi, Yoko Hardiman kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan bekerja menjadi kuli bangunan sekitar 2 bulan lamanya.
"Hari Sabtu (29/12/2024) kemarin, daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yoko Hardiman kembali ke wilayah Natar dan langsung diamankan," tegas Kapolsek.
Hendra menyebutkan, dari interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku telah 5 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Natar bersama rekannya.
"Pelaku lainnya atas nama Nopri Romanda sudah lebih dulu diamankan bersama barang bukti dan dilimpahkan ke Kejaksaan," urai Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus curat itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Vario berplat nomor BE 2676 ADP, 1 kunci leter T, dan 3 anak kunci leter T yang telah disita di perkara sebelumnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Berikut Ini Identitas dan Kondisi Penumpang Minibus Korban Tabrak Lari di Jalinsum Lamsel
Kamis, 02 Januari 2025 -
Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Mobil Pribadi di Jalinsum Desa Blambangan Lamsel
Kamis, 02 Januari 2025 -
Bocah 7 Tahun Terperosok ke Pembuangan Air Waterboom Kalianda Lamsel
Rabu, 01 Januari 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Motor Pedagang Siomay di Penengahan Lampung Selatan
Rabu, 01 Januari 2025