• Rabu, 01 Januari 2025

Pasca Penyegelan TPA Bakung, Walhi: Bukti Lemahnya Kepemimpinan

Minggu, 29 Desember 2024 - 20.27 WIB
627

Tampak plang segel di TPA Bakung. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). 

Organisasi lingkungan ini mengapresiasi langkah tegas KLH, namun menekankan bahwa tindakan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemasangan segel.  

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai penyegelan ini merupakan momentum untuk membongkar akar permasalahan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung. 

Ia mendesak KLH agar menindak tegas pihak-pihak yang lalai menjalankan tugasnya, termasuk Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, serta Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD setempat.  

“Penyegelan ini harus menjadi langkah awal untuk penegakan hukum. Jangan sampai masalah ini hanya berhenti di pemasangan plang. Jika terbukti bersalah, harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Minggu (29/12/2024). 

Ia memaparkan TPA Bakung telah lama menjadi sorotan akibat berbagai permasalahan kronis, seperti over kapasitas yang menyebabkan akumulasi sampah tidak terkendali.  

Kemudian kebakaran yang berulang, termasuk insiden besar awal Desember 2024, dan pencemaran limbah cair atau air lindi yang merusak lingkungan sekitar.  

"Serta longsor yang menghancurkan dinding pembatas sampah, " ungkapnya. 

Menurutnya, permasalahan ini menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Irfan menyoroti bahwa upaya penanganan selama ini hanya bersifat reaktif, tanpa langkah strategis untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh.  

"Selama bertahun-tahun, pemerintah kota hanya bergerak saat ada tekanan publik atau bencana. Ini menunjukkan tidak adanya visi jangka panjang dalam pengelolaan sampah," ujar Irfan.  

WALHI juga mengkritik pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang mengaku tidak memahami alasan di balik penyegelan TPA Bakung. Pernyataan tersebut, menurut Irfan, mencerminkan kurangnya tanggung jawab dan perhatian terhadap isu lingkungan di wilayahnya.  

"Ketika seorang kepala daerah tidak memahami permasalahan mendasar seperti ini, bagaimana masyarakat bisa berharap pada solusi? Ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan dalam menangani isu lingkungan," katanya.  

WALHI berharap langkah penyegelan ini menjadi titik balik dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan di Bandar Lampung. 

Seperti jelasnya, penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang lalai, lalu modernisasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, serta edukasi masyarakat untuk mengurangi produksi sampah dan meningkatkan daur ulang.  

"KLH harus memastikan penyegelan ini diikuti dengan tindakan konkret. Jangan sampai masalah ini hanya berakhir pada pemasangan plang segel tanpa perubahan nyata," tutup Irfan.  (*)