Temukan Pelanggaran Berat, KLHK Segel TPA Bakung Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).
Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sebagai respon terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di lokasi tersebut yang dinilai tidak memenuhi standar lingkungan hidup dan melanggar peraturan.
Menteri LH menyebutkan bahwa TPA Bakung telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penyegelan ini karena kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku. Hal ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius," ujarnya.
Berdasarkan hasil inspeksi, sampah yang ditimbun di TPA Bakung tidak diolah dengan baik. Menteri Hanif menegaskan bahwa tempat pembuangan akhir seharusnya hanya menerima residu sampah, bukan sampah yang belum terolah.
Situasi ini, katanya, bukan hanya gagal menyelesaikan masalah sampah, tetapi justru menciptakan pencemaran yang lebih mahal untuk dipulihkan.
"Saat ini, TPA Bakung berada di bawah pengawasan penuh KLHK. Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dan memberikan solusi terhadap masalah ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan menutup TPA ini sepenuhnya jika masalah terus berlanjut," tambahnya.
Menteri LH juga mengindikasikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurut Menteri Hanif, ada cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
"Saya lihat sudah memenuhi unsur-unsur bukti konkret untuk ditingkatkan menjadi penyidikan TPA Bakung ini. Artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini serius karena masyarakat meminta kita tentunya untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia, " tegasnya.
Menteri LH telah memasang papan pengumuman resmi di area TPA Bakung yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan ketat. Papan tersebut memperingatkan bahwa perusakan segel atau upaya untuk menggagalkan penyegelan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Langkah tegas Menteri LH ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pengelolaan sampah yang lebih baik, tidak hanya di Bandar Lampung tetapi juga di seluruh Indonesia.
Menteri LH menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan undang-undang untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Ini adalah bagian dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045. Sampah harus dikelola secara profesional dan berwawasan lingkungan. Dengan kolaborasi semua pihak, kita dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Menteri Hanif. (*)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Besar di Bandar Lampung, Tiga Rumah Ludes Terbakar
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Samsudin: 37 Persen Kondisi Jaringan Irigasi di Lampung Rusak
Sabtu, 28 Desember 2024 -
TPA Bakung Disegel, Walikota Eva Dwiana: Keterbatasan Anggaran Kendala Utama dalam Pengelolaan Sampah
Sabtu, 28 Desember 2024