• Sabtu, 28 Desember 2024

Tersangka Korupsi di Pesisir Barat Titipkan Uang Kerugian Negara 290 Juta ke Kejati

Jumat, 27 Desember 2024 - 19.12 WIB
43

Penyerahan uang kerugian negara oleh Penasihat Hukum Tersangka AW sebesar Rp290 Juta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan terkait kasus korupsi pembukaan badan jalan di Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyebutkan Tersangka AW, yang merupakan direktur PT. Citra Primadona Perkasa, kembali menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 290 juta.

"Hari ini tersangka AW kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan di Pesisir Barat melalui penasihat hukumnya, Sukirman," kata Ricky melalui siaran persnya Jumat (27/12/24).

Sebelumnya, lanjut Ricky, tersangka AW juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 390 juta. Dengan demikian, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp680 juta. 

"Penyerahan ini merupakan bentuk pengembalian sebagian dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.375.356.769," katanya.

Diketahui sebelumnya kasus ini bermula dari proyek pekerjaan pembukaan badan jalan yang menghubungkan Pekon Bambang-Batu Bulan dan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun 2022. Dalam penyelidikan, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka, yaitu: 

J selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus penandatangan kontrak, kemudian AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa sebagai kontraktor pelaksana serta BDS selaku Direktur CV. Garudayana Consultant selaku konsultan pengawas.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus demi untuk memulihkan kerugian negara. 

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil, termasuk langkah pengembalian kerugian negara," tutup Ricky. (*)