Polisi Gerebek Home Industri Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar berhasil menggerebek dan mengungkap lokasi pembuatan atau home industri senjata api rakitan (Senpira) di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (26/12/2024).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Dari rumah tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD (42) selaku tersangka atau pembuat senjata api rakitan," kata Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024) siang.
Kompol Yusvin menjelaskan, terungkapnya lokasi senjata api rakitan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Di rumah tersebut, lanjut Kapolsek, terdapat peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.
"Dari hasil penggeledahan, Polisi juga menemukan satu buah senjata api rakitan yang sudah selesai dibuat dengan jenis revolver," terangnya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polsek Seputih Banyak Lamteng Terima 47 Kendaraan Titipan Pemudik
Kamis, 27 Maret 2025 -
Satlantas Polres Lampung Tengah Pasang Rambu untuk Kelancaran Arus Mudik
Rabu, 26 Maret 2025 -
Polres Lampung Tengah Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Lebaran
Rabu, 26 Maret 2025 -
Tak Terima Ditagih Hutang, Warga Bandar Surabaya Lamteng Rampok dan Bunuh Tetangganya
Senin, 24 Maret 2025