Pelaku Penikaman di Tanjung Bintang Lamsel Ditangkap di Riau
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelaku penikaman bernama Holbin Situmorang (55) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), saat kabur ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Diketahui, Holbin Situmorang melakukan penusukan terhadap Baginda Munthe (21) warga Perum Keteguhan Permai II, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, hingga dada kiri korban terluka.
Kejadian itu, bertempat di Rumah Makan Khas Batak Putra Samosir, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Minggu (24/11/2024) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi kriminal itu, dipicu persoalan sepele yaitu pelaku Holbin Situmorang tak terima saat ditegur korban Baginda Munthe gegara lampu sepeda motor yang ditunggangi pelaku menyilaukan mata.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, pelaku tindak pidana penganiayaan yakni Holbin Situmorang berhasil diamankan bekerja sama dengan Polsek Tualang, Polres Siak, Polda Riau.
"Pelaku Holbin Situmorang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tualang saat bersembunyi dirumah warga di Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak, hari Senin (23/12/2024), sekira pukul 17.30 WIB," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Baca juga : Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang
Penangkapan pelaku, bermula dari informasi kakak korban Marjoko Munthe menghubungi Panit 2 Reskrim Polsek Tanjung Bintang, memberitahukan keberadaan pelaku penganiayaan Holbin Situmorang kabur ke Kabupaten Siak, Riau, Minggu (22/12/2024), sekira pukul 21.00 WIB.
"Selanjutnya, hari Senin (23/12/2024), sekira pukul 09.00 WIB, Panit 2 Reskrim melaporkan ke saya untuk menindaklanjuti laporan informasi tersebut," sambung Kapolsek.
Mendapati laporan itu, Samsari langsung bergegas berkordinasi dengan Kapolsek Tualang dan mengirimkan daftar pencairan orang atas nama Holbin Situmorang.
Tepatnya, hari Selasa (24/12/2024), sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Yeyendra menjemput pelaku Holbin Situmorang ke Polsek Tualang melalui jalur darat.
"Dan pada hari Kamis (26/12/2024) kemarin, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku tiba di Mako Polsek Tanjung bintang untuk di lakukan penyidikan dan proses lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Terkini, kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka Holbin Situmorang saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka Holbin Situmorang dikenakan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semarak Natal Oikumene di GOR Way Handak: Wujudkan Damai dan Kasih di Lampung Selatan
Jumat, 27 Desember 2024 -
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024