ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Pintu masuk ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pemangkasan kebijakan penalti pengembalian tiket (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) penyeberangan via aplikasi Ferizy.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menyampaikan, penerapan kebijakan populis untuk memanjakan calon pengguna jasa penyeberangan kapal ferry.
“Kami memahami pentingnya fleksibilitas bagi pengguna jasa dalam merencanakan perjalanan. Oleh karena itu, mekanisme potongan biaya kini lebih sederhana dan terjangkau, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih efisien dan ramah pengguna,” ujar Shelvy, saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Shelvy merincikan, sebelumnya, penalti pengembalian tiket (refund) yakni dua kali potongan 25 persen, untuk biaya administrasi dan 50 persen dari harga tiket.
"Kini disederhanakan menjadi 1 kali potongan sebesar 25 persen dari harga tiket. Hal serupa berlaku untuk penalti perubahan jadwal (reschedule), yang sebelumnya 2 kali potongan sebesar 25 persen biaya administrasi dan 25 persen harga tiket, kini hanya dikenakan satu kali potongan sebesar 10 persen dari harga tiket," sambungnya.
Shelvy menegaskan, kebijakan tersebut telah melalui proses kajian mendalam dan benchmarking terhadap moda transportasi lain supaya ada kesesuaian dengan kebutuhan pengguna jasa.
"Penyesuaian ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mendukung pengguna jasa untuk lebih terencana, seperti memesan tiket lebih awal untuk memastikan kelancaran perjalanan,” cetusnya.
Shelvy menyebut, para pengguna jasa kini sudah bisa mengajukan refund dan reschedule lebih praktis lewat platform Ferizy atau menghubungi Contact Center Hai ASDP 191.
"Fleksibilitas ini memberikan pengalaman yang lebih nyaman dan memudahkan masyarakat, terutama saat menghadapi situasi tak terduga," timpalnya.
Shelvy mengajak masyarakat agar menggunakan aplikasi Ferizy untuk menghindari antrian di pelabuhan. Apalagi, pemesan tiket bisa dilakukan hingga 60 hari sebelum keberangkatan.
"Sistem ini memastikan perjalanan yang lebih terorganisir dan efisien. Kami ingin pengguna jasa merasa aman dan nyaman dengan layanan yang kami tawarkan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diiringi Gondang Batak, Sudin Terima Ulos dan Manortor Bersama Keluarga Besar Pangaribuan
Minggu, 15 Februari 2026 -
Lewat Lagu, Dialog, dan Yel-yel, Sudin Hidupkan Semangat Empat Pilar di Sukanegara
Minggu, 15 Februari 2026 -
Kundapil di Ketapang Lampung Selatan, Sudin Soroti Bahaya Judi Online hingga Curanmor, Warga Keluhkan Maraknya Pencurian
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Pelaku Pembacokan Pasutri di Katibung Lampung Selatan Ditangkap, Polisi Dalami Motif
Sabtu, 14 Februari 2026









