• Selasa, 24 Desember 2024

Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400, PPUKI Minta Dibuatkan Perda

Senin, 23 Desember 2024 - 20.59 WIB
287

Keterangan foto : Penandatanganan kesepakatan kenaikan harga singkong menjadi Rp1.400 yang berlangsung di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Senin (23/12/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pertemuan antara Pj Gubernur Lampung, Samsudin, dengan perusahaan industri pengolahan tapioka menyepakati harga singkong menjadi Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi sebesar 15 persen. 

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemprov Lampung, DPRD Lampung, perusahaan industri tapioka hingga perwakilan petani yang berlangsung di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Senin (23/12/2024) petang. 

Anggota DPRD Provinsi Lampung yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, jika Pj Gubernur Lampung telah memimpin rapat dengan hidmat dan keputusan yang diambil merupakan keputusan yang bijak. 

"Pak Pj Gubernur Lampung sudah memimpin dengan hidmat dengan bijak dengan mengambil keputusan bersama. Semua berjalan dengan lancar baik dari para pengusaha tapioka, para petani singkong dan para akademisi," kata dia. 

Wahrul mengatakan jika harga singkong sebesar Rp1.400 dengan potongan 15 persen akan resmi berlaku mulai, Selasa (24/12/2024) esok hari dengan harapan dapat meningkatkan keadilan bagi masyarakat dan juga pengusaha. 

"Alhamdulillah sudah kita putuskan bersama, sudah disepakati dan ditandatangani baik dari petani singkong nya maupun pabrik pengusaha dan kita DPRD, pak Gubernur dan kepala dinas sudah tandatangani dan menyepakati mulai besok alhamdulillah berkah 1.400," jelasnya. 

Menurutnya, kedepan DPRD Lampung akan melihat situasi dilapangan apakah perlu dibentuk peraturan daerah (Perda) sehingga turunnya harga singkong tidak terus menjadi masalah yang berulang di Lampung. 

"Minimal 1.400 jadi tidak mungkin turun lagi dan kita di DPRD sudah berbincang antara fraksi dan sudah sepakat kedepan kita buat regulasi apakah perda atau pansus kita lihat dinamika didepan," kata dia. 

Sementara itu Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengatakan, jika pihaknya merasa senang dengan keputusan Pj Gubernur Lampung yang menaikan harga singkong menjadi Rp1.400.

"Kita selaku bagian dari masyarakat Lampung, saya sampaikan tadi bapak kami di Lampung adalah Pj Gubernur Lampung sehingga kami petani patuh dengan pemimpin kami kalau beliau sudah sepakat memutuskan itu ya rakyat harus ikut," tuturnya. 

Menurutnya PPUKI yang hadir dalam kegiatan tersebut 6 PPUKI yang berasal dari Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat. 

"Kami mewakili 6 kabupaten yang hadir kami setuju apa yang disampaikan pak pj gubernur tadi. Cuma mungkin kita minta ada payung hukum berupa perda karena yang buat perda adalah eksekutif dan legislatif diawasi oleh yudikatif baru kuat. Jangan kita cuma dinina bobokan, diwaktu seperti ini rame nanti turun lagi," kata dia. 

Sementara itu, Perwakilan PT Umas Jaya Agrotama, Willy mengatakan pihaknya turut menyepakati keputusan hari ini. Terutama poin pembatasan impor ke Lampung.

“Kalau impornya masih begini, ini ancaman. Impor ini kebanyakan ke jawa dan market Lampung ini ke Jawa. Tinggal bagaimana pemerintah pusat mengatur impornya," ujarnya.

Namun dari 29 perusahaan yang diundang dalam kegiatan tersebut tidak semua perusahaan menandatangani keputusan terkait kenaikan harga singkong menjadi Rp1.400. (*)