Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PERUM DAMRI dan PT Kereta
Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) menjadi 12% pada awal 2025 tidak akan berdampak terhadap harga tiket
kereta dan tiket Damri.
Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin mengatakan bahwa
transportasi umum tidak akan kena PPN 12%.
"Keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024.
Terkait PPN 12%. Nah ini public transport sudah ditulis tidak kena PPN. Karena
ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak ya," katanya di Kementerian
BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2024) dikutip dari Detik.com.
Senada, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo
menyampaikan bahwa tarif kereta api tidak akan terkena dampak adanya kenaikan
PPN 12%.
"Kita enggak kena. Tidak termasuk kategori
yang kena PPN 12%. Sehingga masyarakat engak usah khawatir. Tiket kereta api
tetap," katanya.
Sebelumnya, Para manteri ekonomi Kabinet Merah
Putih menyelenggarakan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Dalam agenda tersebut, salah satu hal yang disampaikan mengenai penerapan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku
umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP).
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari
namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan
fasilitas atau 0%," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta
Pusat.
Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain
seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula
dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Dengan penerapan kebijakan PPN 12%, Airlangga juga
mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan
ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah
1% untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11%.
"MinyaKita, dulunya minyak curah, itu
diberikan bantuan 1%, jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula
industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1%, yang 1% ditanggung
pemerintah," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mendagri: Pertama Dalam Sejarah Presiden Lantik Gubernur Bupati dan Walikota Secara Serentak
Rabu, 22 Januari 2025 -
Surat Edaran Tiga Menteri Keluar, Siswa Tetap Sekolah Selama Ramadan 6-25 Maret 2025
Selasa, 21 Januari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Rabu, 22 Januari 2025
Mendagri: Pertama Dalam Sejarah Presiden Lantik Gubernur Bupati dan Walikota Secara Serentak
-
Selasa, 21 Januari 2025
Surat Edaran Tiga Menteri Keluar, Siswa Tetap Sekolah Selama Ramadan 6-25 Maret 2025
-
Rabu, 15 Januari 2025
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
-
Jumat, 10 Januari 2025
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK