• Senin, 23 Desember 2024

Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 - 16.22 WIB
11

Konferensi pers kesiapan PT KAI dan DAMRI menghadapi libur natal dan tahun baru, di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Detik.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PERUM DAMRI dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 tidak akan berdampak terhadap harga tiket kereta dan tiket Damri.

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin mengatakan bahwa transportasi umum tidak akan kena PPN 12%.

"Keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024. Terkait PPN 12%. Nah ini public transport sudah ditulis tidak kena PPN. Karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak ya," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2024) dikutip dari Detik.com.

Senada, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan bahwa tarif kereta api tidak akan terkena dampak adanya kenaikan PPN 12%.

"Kita enggak kena. Tidak termasuk kategori yang kena PPN 12%. Sehingga masyarakat engak usah khawatir. Tiket kereta api tetap," katanya.

Sebelumnya, Para manteri ekonomi Kabinet Merah Putih menyelenggarakan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024). Dalam agenda tersebut, salah satu hal yang disampaikan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

Dengan penerapan kebijakan PPN 12%, Airlangga juga mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah 1% untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11%.

"MinyaKita, dulunya minyak curah, itu diberikan bantuan 1%, jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1%, yang 1% ditanggung pemerintah," ujarnya. (*)


Berita Lainnya

-->