• Minggu, 22 Desember 2024

Periksa Kantor Akuntan Publik yang Audit Dana Kampanye Paslon, 8 Paslon Hanya Punya Dana Kampanye 95 Juta-300 Juta

Jumat, 20 Desember 2024 - 11.31 WIB
22

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pertanyaan besar masih muncul pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung. Tidak masuk akal, sebanyak 8 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hanya punya dana kampanye berkisar Rp95 juta hingga Rp300 juta sesuai hasil laporan audit dana kampanye yang dilakukan kantor akuntan publik.

Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, ada 8 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memiliki modal dana kampanye sebesar Rp95 juta sampai dengan Rp300 juta.

KPU Kabupaten Mesuji dalam surat pengumuman Nomor: 80/PL.02.5-Pu/1811/2024 mencatat, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 1 Syamsudin dan A Yulivan Nurullah hanya memiliki dana kampanye dan pengeluaran sebesar Rp95,8 juta, serta paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Edi Ashari dan Tri Isyani punya dana kampanye Rp311.779.000.

Kemudian, KPU Kabupaten Way Kanan dalam surat pengumuman Nomor: 735/PL.05.2-Pu/1808/2024 mencatat, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Resmen Kadapi dan Cik Raden punya dana kampanye hanya Rp398.932.000.

Lalu, KPU Kabupaten Lampung Selatan dalam berita acara Nomor: 630/PL.02.5-BA/1801/2024 mencatat, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar hanya punya dana kampanye sebesar Rp170 juta dan memenangkan Pilkada Lampung Selatan tahun 2024.

KPU Pesisir Barat dalam surat pengumuman Nomor: 851/PL.02.5-Pu/1813/2024 mencatat, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Dedi Irawan-Irawan Topani sebesar Rp197.100.000 dan memenangkan Pilkada Pesisir Barat.

Kemudian, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim memiliki dana kampanye sebesar Rp323.100.000.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Pringsewu dalam surat pengumuman Nomor: 346/PL.02.5-Pu/1810/2024 mencatat, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Fauzi dan Laras Tri Handayani punya dana kampanye Rp166.700.000 dan pengeluaran Rp100.000.000, sisa saldo Rp66.700.000.

Serta paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda punya dana kampanye Rp278.839.000 dan pengeluaran Rp253.583.000 sehingga sisa saldo Rp25.256.000.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, kantor akuntan publik bisa diperiksa baik oleh Bawaslu jika dalam hasil laporan audit dana kampanye paslon yang dilakukannya ada indikasi masalah atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

“Bawaslu bisa memanggil dan memeriksa kantor akuntan publik jika ditemukan ada indikasi hasil audit dana kampanye paslon bermasalah atau terjadi kecurangan,” kata Lucius, pada Rabu (19/12/2024).

Menurutnya, hasil audit dana kampanye paslon oleh kantor akuntan publik tidak bisa dipercaya begitu saja. Apalagi, dalam hasil audit itu tercantum ada paslon yang punya dana kampanye sangat kecil di bawah Rp100 juta.

Lucius menyatakan keheranannya jika ada paslon yang memiliki dana kampanye kecil lalu bisa memenangkan pilkada dan hasil auditnya dinyatakan patuh.

“Sedangkan paslon dengan dana kampanye besar justru dinyatakan hasil auditnya tidak patuh. Saya jadi bingung bagaimana kantor akuntan publik menghitungnya,” tegas Lucius.

Lucius juga mempertanyakan apakah kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk mengaudit dana kampanye paslon ini sudah benar-benar melakukan penghitungan secara cermat dan teliti.

Menurutnya, hasil audit laporan dana kampanye paslon yang sudah dirilis KPU di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota harus diaudit oleh auditor independen untuk memastikan hasilnya auditnya benar-benar profesional dan tidak ada yang dimainkan.

Menurut Lucius, selama ini paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 tidak pernah membuat atau menyampaikan laporan dana kampanye dengan sebenar-benarnya

“Laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024 jadi soal karena data yang disampaikan paslon itu tidak selalu menggambarkan yang sesungguhnya,” kata Lucius.

Akademisi Hukum Tata Negara Unila sekaligus Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Lampung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Yusdianto mengatakan, biasanya pokok-pokok yang diperiksa oleh akuntan publik mulai dari rekening Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pengelolaan rekening, informasi yang didapat dari rekening, pembukuan sampai dengan pertanggungjawaban.

Yusdianto menegaskan, jika hasil audit dinilai paslon tersebut tidak patuh, maka KPU harus melakukan klarifikasi ulang dan evaluasi.

Ditanya kemungkinan paslon main mata dengan kantor akuntan publik, Yusdianto mengatakan hal itu kecil kemungkinan akan terjadi. Karena kantor akuntan publik punya integritas dan kompetensi.

“Kantor akuntan publik tetap akan bertindak secara profesional karena punya kompetensi dan integritas,” tegasnya.

Namun, lanjut Yusdianto, jika ada kantor akuntan publik yang merekayasa hasil auditnya, maka akan dikoreksi oleh asosiasi yang menaunginya. Bahkan, kantor akuntan publiknya bisa ditutup jika terbukti melakukan kesalahan. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 20 Desember 2024, dengan judul "Periksa Kantor Akuntan Publik yang Audit Dana Kampanye Paslon"