• Kamis, 24 April 2025

Sah! Berikut Besaran UMK 2025 di Kabupaten dan Kota di Lampung

Kamis, 19 Desember 2024 - 11.16 WIB
3.7k

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minimum 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 telah resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin.

"Alhamdulillah UMK untuk 15 Kabupaten dan Kota di Lampung sudah di SK kan oleh bapak PJ Gubernur," kata Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti saat dimintai keterangan, Kamis (19/12/2024).

Yanti mengatakan jika dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, hanya 5 daerah yang UMK nya diatas UMP Lampung. Sementara untuk 10 daerah mengikuti UMP.

"Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, yang menetapkan diatas UMP hanya lima kabupaten/kota. Untuk 10 daerah lainnya itu karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan dibawah UMP," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan usai UMP dan UMK resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang, pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan.

"Ketika ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP maka silahkan untuk lapor maka akan kita turunkan tim. Dan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun sementara diatas setahun menggunakan struktur upah skala upah," kata dia.

Berikut besaran UMK 2025 untuk 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Lima daerah yang menetapkan UMK 2025 diatas UMP Lampung 2025 diantaranya:

- Kabupaten Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.

- Kota Bandar Lampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367 per bulan.

- Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025 ditetapkan UMK Kota Metro sebesar Rp2.903.301 per bulan.

- Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990 per bulan.

- Kabupaten Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.072.665 per bulan.

Kemudian 10 Kabupaten yang UMK nya mengikuti UMP sebesar Rp2.893.069 per bulan adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulangbawang Barat. Kemudian Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat. (*)