• Sabtu, 28 Desember 2024

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Mulai 8 Januari 2025

Kamis, 19 Desember 2024 - 11.07 WIB
43

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 pada 8 Januari 2025.

"Betul (8 Januari 2025 sidang perdana)," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Enny mengatakan, sidang perdana tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan mulai 8-16 Januari 2025.

Enny menyampaikan sidang perdana dilakukan usai diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelahnya, para hakim akan membagi sidang menjadi tiga panel.

"BRPK dilakukan sekali tanggal 3 Januari, setelah itu gelar perkara pembagian ke tiga panel dilanjut sidang pendahuluan," jelasnya.

Adapaun kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024 yang ditetapkan MK, yakni 27 November-16 Desember 2024 penetapan perolehan suara, 27 November-18 Desember 2024, pengajuan permohonan Pemohon, 27 November - 20 Desember 2024 dan  perbaikan permohonan 23 Desember 2024-2 Januari 2025.

Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan pada  3 Januari 2025, pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK 3-6 Januari 2025, penyampaian e-ARPK kepada pemohon 3-6 Januari 2025, penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu 3-6 Januari 2025 dan pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait 6-14 Januari 2025.

Kemudian, penetapan sebagai Pihak Terkait pada 8-16 Januari 2025, pemeriksaan pendahuluan 16-3 Januari 2025, pengajuan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu 17 Januari-4 Februari 2025.

Lalu, pemeriksaan persidangan pada 5-10 Februari 2025, rapat pemusyawaratan hakim 11-13 Februari 2025, pengucapan putusan/ketetapan 11-15 Februari 2025, penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan 14-28 Februari 2025, pemeriksaan persidangan lanjutan 3-6 Maret 2025, rapat pemusyawaratan hakim 7-11 Maret 2025 dan pengucapan putusan/ketetapan 7-13 Maret 2025.

Secara keseluruhan, MK sudah menerima 308 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Dilihat dari laman resmi MK pada Kamis (19/12/2024), secara keseluruhan terdapat 308 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdaftar. (*)