MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Mulai 8 Januari 2025
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar
sidang perdana perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 pada 8 Januari 2025.
"Betul (8 Januari 2025 sidang perdana)," kata Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Enny mengatakan, sidang perdana tersebut dengan agenda pemeriksaan
pendahuluan. Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan mulai 8-16 Januari
2025.
Enny menyampaikan sidang perdana dilakukan usai diterbitkannya Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelahnya, para hakim akan membagi
sidang menjadi tiga panel.
"BRPK dilakukan sekali tanggal 3 Januari, setelah itu gelar perkara
pembagian ke tiga panel dilanjut sidang pendahuluan," jelasnya.
Adapaun kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024 yang ditetapkan MK,
yakni 27 November-16 Desember 2024 penetapan perolehan suara, 27 November-18
Desember 2024, pengajuan permohonan Pemohon, 27 November - 20 Desember 2024
dan perbaikan permohonan 23 Desember
2024-2 Januari 2025.
Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan pada
3 Januari 2025, pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK 3-6
Januari 2025, penyampaian e-ARPK kepada pemohon 3-6 Januari 2025, penyampaian
salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu 3-6 Januari 2025 dan pengajuan
permohonan sebagai Pihak Terkait 6-14 Januari 2025.
Kemudian, penetapan sebagai Pihak Terkait pada 8-16 Januari 2025,
pemeriksaan pendahuluan 16-3 Januari 2025, pengajuan jawaban Termohon dan
keterangan Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu 17 Januari-4 Februari 2025.
Lalu, pemeriksaan persidangan pada 5-10 Februari 2025, rapat pemusyawaratan
hakim 11-13 Februari 2025, pengucapan putusan/ketetapan 11-15 Februari 2025,
penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan 14-28 Februari 2025, pemeriksaan
persidangan lanjutan 3-6 Maret 2025, rapat pemusyawaratan hakim 7-11 Maret 2025
dan pengucapan putusan/ketetapan 7-13 Maret 2025.
Secara keseluruhan, MK sudah menerima 308 permohonan sengketa hasil Pilkada
2024. Dilihat dari laman resmi MK pada Kamis (19/12/2024), secara keseluruhan
terdapat 308 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdaftar. (*)
Berita Lainnya
-
Akhyar Rido Resmi Sandang Gelar Profesor, Perkuat Mutu Pendidikan di Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Tersangka Korupsi di Pesisir Barat Titipkan Uang Kerugian Negara 290 Juta ke Kejati
Jumat, 27 Desember 2024 -
47.437 Tiket KAI Terjual, Stasiun Tanjungkarang Jadi yang Tersibuk Selama Nataru 2025
Jumat, 27 Desember 2024 -
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Jumat, 27 Desember 2024