Kejari Mesuji Tetapkan Kepala Dinas Keluarga Berencana Jadi Tersangka Korupsi BOKB
Kupastuntas.co, Mesuji - Akhir tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji
akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten setempat.
Diketahui, penetapan status tersangka telah terbit sejak tanggal 19
Desember 2024, dengan tersangka satu orang yakni berinisial HS sebagai Kepala
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji.
"Korupsi terhadap kegiatan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
(BOKB) pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024
tanggal 19 Desember 2024," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mesuji,
Leonardo Adiguna, Kamis (19/12/2024).
Leo menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melaksanakan
serangkaian tindakan penyidikan (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02
September 2024) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti.
"Diantaranya saksi sebanyak 38 orang, Ahli 1 orang, sedangkan surat berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020
tanggal 12 Desember 2024," jelasnya.
Sehingga, lanjut Leo, berdasarkan LH-PKKN terdapat kerugian keuangan Negara
sebesar Rp1.524.754.920,- (Satu miliar lima ratus dua puluh empat juta tujuh
ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah).
"Untuk itu, perbuatan tersangka melanggar Primair, yakni Pasal 2 ayat
(1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Kemudian Subsidiair, Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Leo menerangkan, bahwa untuk kepentingan penyidikan tim penyidik Kejaksaan
Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari di Rutan
kelas 1 Way Hui Bandar Lampung.
"Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka
dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Dalami Pencurian Buah Sawit di Perkebunan PT Prima Alumga Mesuji
Kamis, 19 Desember 2024 -
Polisi Sita 3 Ton Sawit Curian di Mesuji, Pelaku Kabur
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pasca Pencoblosan, Ini Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada Mesuji 2024
Senin, 16 Desember 2024 -
Polisi Sita 11,85 Gram Sabu dari Pengedar di Mesuji Lampung
Kamis, 12 Desember 2024