• Minggu, 22 Desember 2024

Kejari Mesuji Tetapkan Kepala Dinas Keluarga Berencana Jadi Tersangka Korupsi BOKB

Kamis, 19 Desember 2024 - 15.32 WIB
672

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji menggelar konferensi pers penetapan tersangka HS Kepala Dinas PPKBP3A dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Akhir tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

Diketahui, penetapan status tersangka telah terbit sejak tanggal 19 Desember 2024, dengan tersangka satu orang yakni berinisial HS sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji.

"Korupsi terhadap kegiatan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mesuji, Leonardo Adiguna, Kamis (19/12/2024).

Leo menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti.

"Diantaranya saksi sebanyak 38 orang, Ahli   1 orang, sedangkan surat berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020 tanggal 12 Desember 2024," jelasnya.

Sehingga, lanjut Leo, berdasarkan LH-PKKN terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.524.754.920,- (Satu miliar lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah).

"Untuk itu, perbuatan tersangka melanggar Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Kemudian Subsidiair, Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Leo menerangkan, bahwa untuk kepentingan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung.

"Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tutupnya. (*)