Semua Bawaslu Daerah Wajib Bukukan Hasil Pengawasan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda,
mengungkapkan kajian tentang pengawasan Pemilu atau Pemilihan di setiap daerah
atau jajaran Bawaslu wajib dibuatkan buku.
“Secara internal Bawaslu akan wajibkan seluruh jajaran, untuk menuangkan
semua kerja kerja pengawasan dalam bentuk buku,” kata Herwyn seperti dikutip
dari laman website Bawaslu RI, pada Rabu (18/12/2024).
Herwyn mengatakan buku ini diwajibkan dibuat bukan tanpa tujuan melainkan
sebagai ilmu untuk pemilu kedepannya.
“Nantinya pemilu kedepan bisa menjadi pemilu luber dan jurdil sebagai mana
yang kita kehendaki dan inginkan karena itu tujuan buku ini dibuat dan
diwajibkan,” ungkap Herwyn.
Herwyn juga mengajak untuk mendoakan Pahlawan Demokrasi yang telah gugur
atau mendapat musibah dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 kemarin.
“Tidak lupa kita lantunkan doa bagi Pahlawan Demokrasi yang telah gugur
serta yang mendapatkan musibah pada proses demokrasi ini,” ungkap Herwyn.
Sebelumnya, Herwyn JH Malonda juga mengingatkan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan (Panwascam) untuk tidak memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi
(MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024 tanpa izin Bawaslu.
Herwyn meminta seluruh pengawas Pilkada untuk berkoordinasi dengan baik
menjelang perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.
"Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK
tanpa izin Bawaslu," tegas Herwyn.
Herwyn mengatakan, Panwascam memang mempunyai hak untuk memberikan
keterangan di MK. Namun, Panwascam yang merupakan satu kesatuan kelembagaan
Bawaslu di tingkat kecamatan harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai
arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.
Menurut Herwyn, tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja
tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan
informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan Pilkada.
Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa
hasil Pilkada berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan
suatu perkara.
"Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan
menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada
Pemilu 2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang
telah dilakukan Bawaslu. Kita akan menyampaikan data dan fakta apa
adanya," papar dia.
Koordinator Divisi SDMO dan Puslitbang itu meminta Panwascam menghimpun
informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.
"Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten,
jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan
dengan pemberian keterangan di MK," papar Herwyn.
Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih atas semua kerja keras Panwascam
dalam Pilkada 2024. "Apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih
sebesar-besarnya yang telah bekerja mengawasi Pemilihan 2024," kata
Herwyn. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Harus Transparan dan Berani Ungkap Aktor Utama
Rabu, 18 Desember 2024 -
Penyidik Kanwil DJP Bengkulu Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Bandar Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
Enam Kurir 30 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana, Berikut Dakwaannya
Rabu, 18 Desember 2024