• Rabu, 18 Desember 2024

Semua Bawaslu Daerah Wajib Bukukan Hasil Pengawasan

Rabu, 18 Desember 2024 - 16.26 WIB
15

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI,  Herwyn JH Malonda, mengungkapkan kajian tentang pengawasan Pemilu atau Pemilihan di setiap daerah atau jajaran Bawaslu wajib dibuatkan buku.

“Secara internal Bawaslu akan wajibkan seluruh jajaran, untuk menuangkan semua kerja kerja pengawasan dalam bentuk buku,” kata Herwyn seperti dikutip dari laman website Bawaslu RI, pada Rabu (18/12/2024).

Herwyn mengatakan buku ini diwajibkan dibuat bukan tanpa tujuan melainkan sebagai ilmu untuk pemilu kedepannya.

“Nantinya pemilu kedepan bisa menjadi pemilu luber dan jurdil sebagai mana yang kita kehendaki dan inginkan karena itu tujuan buku ini dibuat dan diwajibkan,” ungkap Herwyn.

Herwyn juga mengajak untuk mendoakan Pahlawan Demokrasi yang telah gugur atau mendapat musibah dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 kemarin.

“Tidak lupa kita lantunkan doa bagi Pahlawan Demokrasi yang telah gugur serta yang mendapatkan musibah pada proses demokrasi ini,” ungkap Herwyn.

Sebelumnya, Herwyn JH Malonda juga mengingatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk tidak memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024 tanpa izin Bawaslu.

Herwyn meminta seluruh pengawas Pilkada untuk berkoordinasi dengan baik menjelang perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.

"Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin Bawaslu," tegas Herwyn.

Herwyn mengatakan, Panwascam memang mempunyai hak untuk memberikan keterangan di MK. Namun, Panwascam yang merupakan satu kesatuan kelembagaan Bawaslu di tingkat kecamatan harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.

Menurut Herwyn, tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan Pilkada.

Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil Pilkada berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan suatu perkara.

"Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu 2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah dilakukan Bawaslu. Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya," papar dia.

Koordinator Divisi SDMO dan Puslitbang itu meminta Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.

"Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK," papar Herwyn.

Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih atas semua kerja keras Panwascam dalam Pilkada 2024. "Apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya yang telah bekerja mengawasi Pemilihan 2024," kata Herwyn. (*)