Penyidik Kanwil DJP Bengkulu Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung segera melimpahkan penanganan kasus tindak pidana perpajakan oleh tersangka Inisal S ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Bandar Lampung, usai menerima berkas tahap II dari Penyidik Kanwil DJP Bengkulu dalam dugaan kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka S.
"Hari ini penyidik PPNS Pajak telah melakukan penyerahan tahap II tersangka S, kemudian penuntut umum Kejari Bandar Lampung akan melimpahkan penanganan perkaranya ke PN Tanjungkarang," kata Helmi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024).
Helmi melanjutkan, sejak saat ini setelah berkas tahap II diterima oleh Kejari Bandar Lampung, Tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Way Huwi.
"Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka S dan berkas tahap II nya, dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan selama 20 hari kedepan dimulai dari 18 Desember 2024 sampai 6 Januari 2025 di Rutan Way Huwi.
Tersangka S sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sesuai isi Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i, Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di jalur mudik Sumatra Selatan- Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pengamat: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Harus Transparan dan Berani Ungkap Aktor Utama
Rabu, 18 Desember 2024 -
5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
Enam Kurir 30 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana, Berikut Dakwaannya
Rabu, 18 Desember 2024