Nenek 64 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Bawah Flyover Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang nenek di Bandar Lampung meninggal
dunia usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di
bawah flyover Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).
Korban yang saat itu sedang berjalan kaki meninggal dunia usai tertabrak
mobil dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Saat ini, Satlantas
Polresta Bandar Lampung masih melakukan olah TKP.
Adapun identitas korban yakni Hasanah Ningsih (64) warga Jalan Komarudin,
Gang Abadi II, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar
Lampung.
"Iya, tadi pagi korban ini mau menyebrang dari Jalan Kapten Abdul Haq
ke arah Jalan Komarudin, tiba-tiba saya melihat korban sudah tergeletak di
tengah jalan Bypass ini," kata saksi seorang driver ojol, Rohmadi.
Ia menjelaskan saat kejadian, korban mengenakan pakaian serba hijau dan
tergeletak dengan berceceran darah.
"Dari dalam tas korban didapati ada foto copy KTP, foto copy Kartu
Keluarga (KK), buku Yasin, dan botol biru berisi air minum. Saat kejadian
tersebut, korban ditabrak oleh mobil pribadi merah yang langsung melarikan diri
ke arah Natar, Lampung Selatan," Jelasnya.
Pasca kejadian, warga yang melintas langsung berkerumun di lokasi kejadian.
"Tidak lama polisi datang, korban langsung dievakuasi ke rumah
sakit," Imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan
mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan olah TKP dan meminta saksi-saksi.
"Kami masih melakukan olah TKP, korban telah dibawa ke Rumah Sakit
Bhayangkara, untuk kronologi kejadiannya kami masih meminta keterangan
saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Harus Transparan dan Berani Ungkap Aktor Utama
Rabu, 18 Desember 2024 -
Penyidik Kanwil DJP Bengkulu Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Bandar Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
Enam Kurir 30 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana, Berikut Dakwaannya
Rabu, 18 Desember 2024