Mantan Begal di Lampung Peras dan Perkosa PNS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang janda yang merupakan PNS di Lampung menjadi korban pemerasan dan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) hingga diperkosa oleh pacarnya.
Pelaku yakni Hidayatulloh (30) yang merupakan instruktur GYM (tempat fitness) dan mantan begal di Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku merupakan warga Lampung Utara dan mempunyai hubungan asmara dengan korban.
"Korban itu salah satu PNS di Lampung dan sudah 2 tahun menjalani asmara dengan korban," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).
Adapun peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/12/2024) lalu. Dimana saat itu korban dijemput paksa di kontrakannya dan dibawa ke tempat fitness pelaku.
"Sesampainya di tempat fitness, korban dipaksa lagi menuju kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung dengan diancam Sajam ke paha korban," ucapnya.
Saat di kontrakan, korban mengalami kekerasan dengan dipukul dan diancam dengan pisau untuk menuruti aksi bejat pelaku.
"Pas dikontrakan itu, korban diancam pakai pisau dan dipaksa untuk mengulum hingga melakukan hubungan layaknya suami istri sambil direkam oleh HP pelaku," Jelasnya.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa korban agar menyerahkan kartu ATM dan pin nya.
"Kalau korban ini menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video syur itu. Akhirnya, korban menyerahkan kartu ATM berikut pin nya, dimana isi ATM korban Rp10 juta dikuras habis oleh pelaku," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan melakukan pengancaman dengan menyebar video syur.
"Uang 10 juta yang diambil pelaku dipakai untuk berpacaran lagi dengan orang lain," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau daging, 1 bilah pisau dapur, iPhone X, HP Oppo dan 1 buah ATM BRI.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata residivis begal sebanyak 2 kali," imbuhnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285, Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 Tahun," terangnya.
Sementara itu, tersangka Hidayatulloh mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut. "Saya khilaf, saya tidak ada niat untuk menyebarkan video itu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Harus Transparan dan Berani Ungkap Aktor Utama
Rabu, 18 Desember 2024 -
Penyidik Kanwil DJP Bengkulu Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Bandar Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 -
Enam Kurir 30 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana, Berikut Dakwaannya
Rabu, 18 Desember 2024