Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Pelabuhan Bakauheni Selama Libur Nataru
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian akan memberlakukan pembatasan angkutan barang yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), jelang libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru).
Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo mengatakan, pembatasan angkutan barang mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor : SKB/67/11/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Natal 2024 dan tahun baru 2025.
"Sesuai dengan SKB 3 menteri, untuk pembatasan angkutan barang itu diberlakukan mulai tanggal 20 Desember 2024," kata Kasat Lantas, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
"Namun disitu mengalami beberapa etape yaitu mulai dari tanggal 20 sampai 22, 24, 26 sampai 29 Desember 2024, kemudian lanjut tanggal 1 Januari 2025," sambungnya.
Manggala melanjutkan, pembatasan angkutan barang akan laksanakan di jalur arteri maupun di jalur tol yang mengarah ke Pelabuhan Bakauheni.
"Berdasarkan SKB 3 menteri, yang bisa membeli tiket (penyeberangan) hanya kendaraan golongan 1 sampai 6," jelasnya.
Sementara, untuk kendaraan angkutan golongan 7 sampai dengan 9 bisa menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
"Nanti untuk proses filterisasi kita laksanakan di beberapa buffering zone, yaitu di tol di kilometer 20, dan kilometer 49B. Untuk di jalan arteri ada di jembatan timbang Gayam, disitu kita dirikan Pos Pam Gayam, kemudian untuk di lintas timur di Rumah Makan Tiga Saudara," timpal Manggala.
Manggala menegaskan, buffering zone akan diterapkan sistem pengecekan tiket kapal untuk mendukung kebijakan geofencing yaitu calon pengguna jasa penyeberangan sebelum sampai di Pelabuhan Bakauheni harus sudah memiliki tiket.
"Disitu nanti kita lakukan filterisasi scanning. Kalau sudah memiliki tiket kita akan berikan stiker warna hijau untuk yang melalui Pelabuhan Bakauheni, kemudian stiker warna kuning untuk yang melalui Pelabuhan BBJ. Kemudian untuk yang tidak bertiket ataupun mengarah ke tujuan yang lainnya selain pelabuhan, kita tempel stiker merah," ujarnya.
Manggala menghimbau, kendaraan angkutan yang dikecualikan seperti sembako dan lain sebagainya, terutama barang-barang mudah busuk dan diperbolehkan melalui Pelabuhan Bakauheni, agar menggunakan kendaraan golongan 1 hingga 6.
"Karena kendaraan golongan 7 sampai dengan 9 nanti akan diarahkan ke Pelabuhan BBJ, kalau menyeberang melalui Pelabuhan BBJ penyeberangnya cukup memakan waktu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sebut Aksi Kriminalitas di Lampung Selatan Semakin Meningkat, Mahasiswa Dorong Polisi Lebih Giat Berantas Kejahatan
Rabu, 18 Desember 2024 -
Tiga Perwira Polres Lamsel Berganti, Wakapolres Kini Dijabat Kompol Tangguh Satya Buana
Rabu, 18 Desember 2024 -
Geger Penemuan Mayat Membusuk di Desa Ruguk Ketapang Lampung Selatan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Lamsel Gunakan Ijazah Palsu Terancam PAW
Selasa, 17 Desember 2024