• Rabu, 18 Desember 2024

Hasil Audit Dana Kampanye Dawam - Ketut Tidak Patuh, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Rabu, 18 Desember 2024 - 12.16 WIB
77

Surat hasil audit dana kampanye Paslon Pilkada Lamtim. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sedang menelusuri penyebab ketidakpatuhan dalam laporan dana kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada Pilkada Lampung Timur 2024.

Hal ini menyusul hasil audit laporan dana kampanye yang diumumkan KPU Kabupaten Lampung Timur melalui surat pengumuman No. 957/PL.02.5-Pu/1807/2/2024 tertanggal 13 Desember 2024. Surat yang ditandatangani Ketua KPU Lampung Timur, Dedi Maryanto, itu memuat detail penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kedua paslon.

Paslon nomor urut 1, Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi, diketahui menggunakan dana kampanye sebesar Rp1.426.684.391 dengan pengeluaran mencapai Rp1.495.137.878, dengan sisa saldo Rp71.546.513.

Sementara itu, paslon nomor urut 2, Dawam Rahardjo - Ketut Erawan, melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye senilai Rp2.299.750.000 dan saldo akhir Rp0.

Hasil audit dana kampanye, paslon nomor urut 1 dinyatakan patuh, sedangkan Paslon nomor urut 2 dinyatakan tidak patuh.

Menanggapi hasil audit tersebut, Anggota Bawaslu Lampung Timur, Hendri, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk mendalami temuan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU karena audit ini melibatkan lembaga auditor yang ditunjuk KPU. Hari ini kami memastikan kepada auditor penyebab adanya status tidak patuh ini. Apakah ini terkait dengan ketidakpatuhan administrasi atau ada hal lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Hendri menjelaskan, Bawaslu juga akan mengonfirmasi langsung kepada badan akuntan publik yang melakukan audit terkait detail ketidakpatuhan tersebut.

“Kami perlu memastikan apakah ketidakpatuhan ini disebabkan oleh dokumen administrasi yang tidak lengkap atau faktor lainnya. Semua harus jelas sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Ditanya lebih lanjut mengenai sisa saldo dari Paslon nomor urut 1 Ela - Azwar yang tertera dalam surat padahal pengeluaran lebih besar, dia juga menegaskan hal itu akan dipastikan kepada lembaga audit.

"Iya mereka juga akan kita pastikan sisa dana kampanyenya kepada KPU serta lembaga audit," bebernya.

Terkait kemungkinan sanksi, Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan memutuskan setelah mengetahui akar masalahnya.

“Kami harus memastikan dulu ketidakpatuhan ini disebabkan oleh apa. Jika memang ada pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sesuai regulasi,” jelasnya.

Hendri menegaskan bahwa terkait teknis penggunaan dana kampanye, sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

“Soal sisa saldo atau hal teknis lainnya ada di ranah KPU. Kami hanya memastikan apakah prosesnya sesuai aturan atau tidak,” tutupnya.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Febi Indra mengatakan, dirinya akan koordinasi dengan KPU Lampung Timur terkait dengan ketidak patuhan Paslon nomor urut 2.

"Belum bisa komentar banyak, nanti saya akan koordinasi dengan KPU Lampung Timur," jelasnya. (*)