Hasil Audit Dana Kampanye Dawam - Ketut Tidak Patuh, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sedang
menelusuri penyebab ketidakpatuhan dalam laporan dana kampanye pasangan calon
(paslon) nomor urut 2 Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada Pilkada Lampung
Timur 2024.
Hal ini menyusul hasil audit laporan dana kampanye yang diumumkan KPU
Kabupaten Lampung Timur melalui surat pengumuman No. 957/PL.02.5-Pu/1807/2/2024
tertanggal 13 Desember 2024. Surat yang ditandatangani Ketua KPU Lampung Timur,
Dedi Maryanto, itu memuat detail penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kedua
paslon.
Paslon nomor urut 1, Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi, diketahui menggunakan
dana kampanye sebesar Rp1.426.684.391 dengan pengeluaran mencapai Rp1.495.137.878,
dengan sisa saldo Rp71.546.513.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Dawam Rahardjo - Ketut Erawan,
melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye senilai Rp2.299.750.000 dan
saldo akhir Rp0.
Hasil audit dana kampanye, paslon nomor urut 1 dinyatakan patuh, sedangkan
Paslon nomor urut 2 dinyatakan tidak patuh.
Menanggapi hasil audit tersebut, Anggota Bawaslu Lampung Timur, Hendri,
menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk mendalami temuan
tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU karena audit ini melibatkan lembaga
auditor yang ditunjuk KPU. Hari ini kami memastikan kepada auditor penyebab
adanya status tidak patuh ini. Apakah ini terkait dengan ketidakpatuhan
administrasi atau ada hal lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Hendri menjelaskan, Bawaslu juga akan mengonfirmasi langsung kepada badan
akuntan publik yang melakukan audit terkait detail ketidakpatuhan tersebut.
“Kami perlu memastikan apakah ketidakpatuhan ini disebabkan oleh dokumen administrasi yang tidak lengkap atau faktor lainnya. Semua harus jelas sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai sisa saldo dari Paslon nomor urut 1 Ela - Azwar yang tertera dalam surat padahal pengeluaran lebih besar, dia juga menegaskan hal itu akan dipastikan kepada lembaga audit.
"Iya mereka juga akan kita pastikan sisa dana kampanyenya kepada KPU serta lembaga audit," bebernya.
Terkait kemungkinan sanksi, Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan
memutuskan setelah mengetahui akar masalahnya.
“Kami harus memastikan dulu ketidakpatuhan ini disebabkan oleh apa. Jika
memang ada pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sesuai
regulasi,” jelasnya.
Hendri menegaskan bahwa terkait teknis penggunaan dana kampanye, sepenuhnya
menjadi kewenangan KPU.
“Soal sisa saldo atau hal teknis lainnya ada di ranah KPU. Kami hanya
memastikan apakah prosesnya sesuai aturan atau tidak,” tutupnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Febi Indra mengatakan, dirinya
akan koordinasi dengan KPU Lampung Timur terkait dengan ketidak patuhan Paslon
nomor urut 2.
"Belum bisa komentar banyak, nanti saya akan koordinasi dengan KPU
Lampung Timur," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Meleset dari Target, PAD Pemprov Lampung Terealisasi 3,074 Trilliun
Rabu, 18 Desember 2024 -
Geram Kasus Pembacokan Pelajar Kembali Terjadi, Asroni Sebut Polisi Belum Tegas
Rabu, 18 Desember 2024 -
Fredi Saputra Dikenal Pelajar Berprestasi di Sekolah, Kerap Wakili Sekolah Dalam Lomba
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pelajar di Bandar Lampung Tewas Dibacok Ternyata Geng Motor Hendak Tawuran
Rabu, 18 Desember 2024