• Rabu, 29 Januari 2025

Berburu Satwa Dilindungi, Tiga Pria Asal Pesibar Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Desember 2024 - 14.49 WIB
71

Tiga pelaku perburuan satwa liat Rusa di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang kini diamankan Polisi Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal satwa dilindungi yang berasal dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), tiga pria asal Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranusa mengatakan kasus tersebut terungkap bermula pada Senin (9/12/2024) ketika petugas keamanan TWNC menemukan pelaku berinisial SI, HN dan AJ.

Saat ditemukan kedua pelaku membawa karung putih berisi daging rusa di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar.

"Dari keterangan pelaku daging rusa itu hasil berburu menggunakan jerat milik pelaku, setelah memburu rusa, para pelaku menyembelihnya dan membagi daging menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang," kata dia, Rabu (18/12/2024).

Kemudian pasa pada 16 Desember 2024, pihak TWNC kembali menyerahkan lima pria sehingga ada delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus perburuan liar tersebut kepada Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.

"Setelah pemeriksaan intensif terhadap delapan terduga pelaku, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI, sedangkan kelima lainnya hanya berstatus saksi sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Ia menambahkan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kg daging rusa.

"Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kita berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan lingkungan," kata dia.

"Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat, perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan," sambungnya.

Ketiga tersangka terancam dikenalan pasal Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang tindak pidana perburuan, pembunuhan, hingga perdagangan satwa dilindungi serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pesisir Barat berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.

"Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang," tandasnya. (*)