Berburu Satwa Dilindungi, Tiga Pria Asal Pesibar Terancam 5 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui
Unit II Tipdter berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal satwa dilindungi
yang berasal dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), tiga pria asal
Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranusa mengatakan
kasus tersebut terungkap bermula pada Senin (9/12/2024) ketika petugas keamanan
TWNC menemukan pelaku berinisial SI, HN dan AJ.
Saat ditemukan kedua pelaku membawa karung putih berisi daging rusa di
kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, berdasarkan
keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar.
"Dari keterangan pelaku daging rusa itu hasil berburu menggunakan
jerat milik pelaku, setelah memburu rusa, para pelaku menyembelihnya dan
membagi daging menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang," kata dia, Rabu
(18/12/2024).
Kemudian pasa pada 16 Desember 2024, pihak TWNC kembali menyerahkan lima
pria sehingga ada delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus perburuan liar
tersebut kepada Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
"Setelah pemeriksaan intensif terhadap delapan terduga pelaku, tiga
orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI, sedangkan kelima
lainnya hanya berstatus saksi sehingga tidak ditetapkan sebagai
tersangka," sambungnya.
Ia menambahkan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali merah
sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm,
sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kg
daging rusa.
"Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk
dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kita berkomitmen untuk
memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan lingkungan," kata
dia.
"Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat,
perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan
ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas
yang mencurigakan," sambungnya.
Ketiga tersangka terancam dikenalan pasal Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f
Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang tindak pidana perburuan,
pembunuhan, hingga perdagangan satwa dilindungi serta konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda
hingga 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres
Pesisir Barat berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang
mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.
"Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak
berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat,
demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025 -
Sidang PHP, Bawaslu Pesibar Serahkan 29 Alat Bukti ke MK
Kamis, 23 Januari 2025 -
Sidang PHP Pesisir Barat, KPU Klaim Gugatan Paslon 02 ke MK Tidak Jelas
Rabu, 22 Januari 2025 -
Bocah 4 Tahun di Pesibar Hilang Terseret Ombak, Pencarian Diperluas Hingga Pantai Siging
Senin, 20 Januari 2025