• Minggu, 22 Desember 2024

Warga Tubaba Nekat Curi Uang Saudara 30 Juta untuk Foya-foya Bersama PSK

Selasa, 17 Desember 2024 - 08.52 WIB
44

BI (28) tersangka pencurian uang saudara hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan Polisi di Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang pria ini nekat mencuri uang milik saudaranya sebanyak Rp 30 juta demi melampiaskan keinginannya dengan berfoya-foya bersama pekerja seks komersial (PSK).

Akibatnya, pelaku ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung saat sedang bersembunyi di Kecamatan Banjar Margo.

Diketahui, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (07/12/2024) pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Mardo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu diwakili Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono membenarkan penangkapan pelaku.

"Iya benar, Hari Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curat uang tunai sebanyak Rp 30 juta. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo," kata Kapolsek, Selasa (17/12/2024).

Kapolsek Banjar Agung menyebutkan, pelaku adalah seorang laki-laki berinisial BI (28) berprofesi tani, warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kantong tas warna biru dongker bertuliskan A HAPPY ONE, amplop warna cokelat merek Executive, uang tunai sebesar Rp 171 ribu, dan satu potong celana pendek.

"Jadi, menurut pengakuan pelaku, uang yang dicuri sebanyak Rp 30 juta, dan semua uang itu dihabiskan untuk berfoya-foya dengan menyewa dan menginap di Hotel Novotel, Bandar Lampung selama satu Minggu. Serta menyewa 9 PSK," ungkapnya.

Kemudian, Kapolsek menceritakan, dari keterangan korban berinisial WN (31) berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, aksi curat uang tunai sebanyak Rp 30 juta terjadi hari Sabtu (07/12/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam kamar rumah korban.

"Korban sangat kenal dengan pelaku karena masih saudara. Istri dari pelaku merupakan keponakan dari suami korban," jelasnya.

"Sebelum terjadinya curat uang tunai sebanyak Rp 30 juta, korban sempat menitipkan rumahnya kepada pelaku dan istrinya karena korban sibuk mengurus suaminya yang sedang sakit di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2," tambahnya lagi.

Karena ada kesempatan itu, lanjut Kapolsek, pelaku langsung memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk mengurusi suami di rumah sakit.

"Posisi di dalam rumah, korban hanya ada mertuanya yang sudah lansia bersama anak korban yang berumur 8 tahun, serta keponakan korban yang berumur 14 tahun," imbuhnya.

Tanpa dicurigai karena memang saudara, sehingga pelaku dengan leluasa masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas warna biru dongker yang di dalam berisi uang tunai sebanyak Rp 30 juta, kemudian pelaku bawa kabur uang tersebut.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)