Warga Tubaba Nekat Curi Uang Saudara 30 Juta untuk Foya-foya Bersama PSK
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang pria ini nekat mencuri uang milik
saudaranya sebanyak Rp 30 juta demi melampiaskan keinginannya dengan
berfoya-foya bersama pekerja seks komersial (PSK).
Akibatnya, pelaku ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang,
Polda Lampung saat sedang bersembunyi di Kecamatan Banjar Margo.
Diketahui, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (07/12/2024) pukul 20.00
WIB, di sebuah rumah di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Mardo, Kabupaten
Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu diwakili Kapolsek Banjar
Agung, AKP Haryono membenarkan penangkapan pelaku.
"Iya benar, Hari Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas
kami menangkap seorang pelaku curat uang tunai sebanyak Rp 30 juta. Pelaku
ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar
Margo," kata Kapolsek, Selasa (17/12/2024).
Kapolsek Banjar Agung menyebutkan, pelaku adalah seorang laki-laki
berinisial BI (28) berprofesi tani, warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta,
Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa
kantong tas warna biru dongker bertuliskan A HAPPY ONE, amplop warna cokelat
merek Executive, uang tunai sebesar Rp 171 ribu, dan satu potong celana pendek.
"Jadi, menurut pengakuan pelaku, uang yang dicuri sebanyak Rp 30 juta,
dan semua uang itu dihabiskan untuk berfoya-foya dengan menyewa dan menginap di
Hotel Novotel, Bandar Lampung selama satu Minggu. Serta menyewa 9 PSK,"
ungkapnya.
Kemudian, Kapolsek menceritakan, dari keterangan korban berinisial WN (31)
berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar
Margo, aksi curat uang tunai sebanyak Rp 30 juta terjadi hari Sabtu
(07/12/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam kamar rumah korban.
"Korban sangat kenal dengan pelaku karena masih saudara. Istri dari
pelaku merupakan keponakan dari suami korban," jelasnya.
"Sebelum terjadinya curat uang tunai sebanyak Rp 30 juta, korban
sempat menitipkan rumahnya kepada pelaku dan istrinya karena korban sibuk
mengurus suaminya yang sedang sakit di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit
2," tambahnya lagi.
Karena ada kesempatan itu, lanjut Kapolsek, pelaku langsung memanfaatkan
kelengahan korban yang sedang sibuk mengurusi suami di rumah sakit.
"Posisi di dalam rumah, korban hanya ada mertuanya yang sudah lansia
bersama anak korban yang berumur 8 tahun, serta keponakan korban yang berumur
14 tahun," imbuhnya.
Tanpa dicurigai karena memang saudara, sehingga pelaku dengan leluasa masuk
ke dalam kamar korban dan mengambil tas warna biru dongker yang di dalam berisi
uang tunai sebanyak Rp 30 juta, kemudian pelaku bawa kabur uang tersebut.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363
KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara
paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Pria Saat Asyik Nyabu di Kamar Mandi Pasar Unit 2 Tulang Bawang
Senin, 16 Desember 2024 -
Kasus Korupsi Dana BUMAKam, Polda Lampung Tahan Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama
Rabu, 11 Desember 2024 -
Dramatis, Petugas Antarkan Logistik Pilkada di Tuba Lampung Arungi Sungai Berisi Buaya
Selasa, 26 November 2024 -
Tampung Aspirasi Masyarakat Penumangan Tulang Bawang, Arinal Djunaidi Komitmen Stabilkan Harga Singkong dan Karet
Selasa, 12 November 2024