UMK Naik, Pegawai Honorer Pemkot Bandar Lampung Minta Naik Gaji Setelah Bertahun-tahun Tidak Naik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah pegawai honorer atau Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyuarakan harapan agar gaji mereka dinaikkan.
Hal ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen yang telah disahkan.
Salah satu pegawai honorer yang enggan disebut namanya, sebut saja Bintang, mengaku sudah bertahun-tahun gaji mereka belum mengalami kenaikan. Padahal, kebutuhan pokok terus merangkak naik dan biaya pendidikan semakin mahal.
“Besar harapan kami ada perhatian dari pemerintah terkait gaji honorer ini. Sudah beberapa tahun gaji kami tidak naik, sementara kebutuhan pokok dan biaya anak sekolah terus naik,” ujar Bintang, Selasa (17/12/2024).
Ia menyoroti bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah lebih dulu menaikkan gaji pegawai honorer dari Rp1,8 juta menjadi sekitar Rp2,4 juta. Menurutnya, langkah serupa seharusnya juga bisa diterapkan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
“Kami hanya berharap bisa mendapat kenaikan gaji seperti yang diperjuangkan walikota untuk para buruh. Kami juga sama seperti mereka, sudah bertahun-tahun tanpa kenaikan gaji,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan oleh pegawai honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bandar Lampung.
Ia juga berharap kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang berlaku tahun depan juga bisa dirasakan oleh para tenaga honorer.
“Kenaikan UMK ini kita harapkan bisa terealisasi untuk kita juga. Namanya juga harapan, semoga ada kebijakan dari pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana telah memperjuangkan kesejahteraan pekerja melalui penetapan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan demikian, UMK Bandar Lampung di 2025 naik dari Rp3.103.641 menjadi Rp3.305.367 per bulan, atau meningkat sekitar Rp201.736.
Kenaikan upah tersebut diharapkan tidak hanya dinikmati oleh buruh formal, tetapi juga bisa dirasakan oleh pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Kebijakan ini diyakini akan membantu meringankan beban ekonomi tenaga honorer sekaligus meningkatkan motivasi kerja di sektor pemerintahan. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Pertahankan Posisi 9 Kampus Berkelanjutan di Indonesia
Selasa, 17 Desember 2024 -
Kooperatif, Polda Lampung Tidak Menahan Anggota DPRD Lamsel Tersangka Pemalsuan Ijazah
Selasa, 17 Desember 2024 -
SKTT PPPK Kemenag Periode 1 Tahun 2024 Digelar Serentak di Seluruh Titik Lokasi Ujian
Selasa, 17 Desember 2024 -
Ketua Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenag Lampung Resmikan RA Tunas Harapan Lampung Utara
Selasa, 17 Desember 2024