• Kamis, 19 Desember 2024

Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta

Selasa, 17 Desember 2024 - 09.26 WIB
62

Penasihat Hukum AW, Sukarmin tersangka korupsi jalan di Pesisir Barat saat menyerahkan uang pengganti kerugian negara ke Kejati Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima uang titipan sebesar Rp 390 Juta dari satu tersangka Abdul Wahid (AW) yang merupakan Direktur PT Citra Primadona Perkasa (CPP), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan Pekon (Desa) Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesisir Barat).

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan, AW telah menitipkan uang sebanyak Rp 390 Juta melalui penasihat hukumnya Sukarmin, Senin 16 Desember 2024 kemarin.

"Kemarin kita telah menerima uang penitipan yang diserahkan oleh tersangka AW melalui Penasihat Hukumnya," kata Ricky dalam keterngannya melalui pesan Whatsapp, Selasa (17/12/24).

Rikcy menjelaskan, uang yang dititipkan oleh tersangka AW atas dugaan korupsi proyek pembukaan Jalan di Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pengembalian sebagian kerugian negara.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka diantaranya AW pihak rekanan selaku Direktur PT Citra Promadona Perkasa. Kemudian JMP selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga penandatangan kontrak proyek, lalu satu tersangka lain yakni BDS Direktur PT Garudayana Consultant sebagai konsultan pengawas proyek.

Oleh Kejati Lampung, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terindikasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.375.356.769,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) hasil audit kantor akuntan Drs. Chaironi dan Rekan.

Perbuatan ketiganya diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)