Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima
uang titipan sebesar Rp 390 Juta dari satu tersangka Abdul Wahid (AW) yang merupakan
Direktur PT Citra Primadona Perkasa (CPP), dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi pengerjaan jalan Pekon (Desa) Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya,
Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesisir Barat).
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan, AW telah menitipkan
uang sebanyak Rp 390 Juta melalui penasihat hukumnya Sukarmin, Senin 16 Desember 2024 kemarin.
"Kemarin kita telah menerima uang penitipan yang diserahkan oleh
tersangka AW melalui Penasihat Hukumnya," kata Ricky dalam keterngannya
melalui pesan Whatsapp, Selasa (17/12/24).
Rikcy menjelaskan, uang yang dititipkan oleh tersangka AW atas dugaan
korupsi proyek pembukaan Jalan di Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, merupakan
bentuk pengembalian sebagian kerugian negara.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Lampung telah
menetapkan tiga tersangka diantaranya AW pihak rekanan selaku Direktur PT Citra
Promadona Perkasa. Kemudian JMP selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga
penandatangan kontrak proyek, lalu satu tersangka lain yakni BDS Direktur PT
Garudayana Consultant sebagai konsultan pengawas proyek.
Oleh Kejati Lampung, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah
terindikasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.375.356.769,- (satu miliar
tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus
enam puluh sembilan rupiah) hasil audit kantor akuntan Drs. Chaironi dan Rekan.
Perbuatan ketiganya diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024