Geger Penemuan Mayat Membusuk di Desa Ruguk Ketapang Lampung Selatan

Petugas saat mengevakuasi mayat anonim di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Senin (16/12/2024) kemarin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penemuan sesosok mayat tak dikenal
(anonim) sempat menggegerkan warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung
Selatan (Lamsel).
Dari informasi yang dihimpun, mayat anonim tersebut berjenis kelamin
laki-laki dan tidak ditemukan identitasnya, hari Senin (16/12/2024), sekitar
pukul 14.00 WIB.
Mayat tersebut, pertama kali didapati oleh warga setempat dalam posisi
terlentang mengenakan kaos berwarna ungu dan kain sarung.
Kondisi mayat sudah dalam keadaan membengkak dan membusuk serta
mengeluarkan bau menyengat, diperkirakan si mayat sudah 3 hari meninggal dunia.
Warga setempat yang menemukan mayat tersebut yaitu Made Suryadi, langsung
menghubungi kepolisian lalu dilakukan evakuasi menggunakan mobil ambulans
menuju RSUD Bob Bazar Kalianda.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan ihwal penemuan sesosok
mayat laki-laki tanpa dilengkapi dentitas tersebut.
"Saksi saudara Made Suryadi saat sedang ngarit rumput didekat TKP
melihat satu orang laki-laki dengan kondisi terlentang membusuk dipenuhi lalat
di pembakaran mayat Ksetre (kuburan Bali)," ujar Kapolres, saat
dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Yusriandi melanjutkan, saat ditemukan warga, mayat anonim tersebut memiliki
ciri-ciri kondisi sudah membusuk, mengenakan sarung dan baju warna ungu.
"Bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga segera hubungi
Polres Lampung Selatan di nomor 0896-6350-5384 Kaur Identifikasi Ipda
Meriyantoni atau Kasatwil di nomor 0812-6945-7777," pungkas Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Reses di Natar, Sudin Bahas Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online hingga Pinjol Ilegal
Jumat, 08 Agustus 2025