Dilema Penambang Pasir Ilegal di Sukorahayu Lamtim, Diantara Kebutuhan Hidup dan Was-was dengan Aparat
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah
Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai merajalela, sementara aparat
penegak hukum seperti kepolisian terkesan tutup mata.
Senin (16/12/2024) pantauan Kupastuntas.co di lapangan, beberapa orang
sedang melakukan penambangan pasir di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan
Labuhan Maringgai, pasir kuarsa hasil tambang yang sudah di ayak menumpuk siap
dikemas kedalam karung dan siap dijual.
Potensi hasil tambang pasir di Desa Sukorahayu cukup dilirik oleh pengusaha
pasir, namun pemerintah tidak melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas
tambang ilegal, untuk dilakukan penertiban agar pengusaha pasir mengantongi
ijin.
Sorot mata perempuan paruh baya tampak tajam dan menaruh kecurigaan kuat
ketika ada orang yang belum dikenalnya melangkah menuju lokasi tambang pasir. Sambil
terus melakukan aktivitas pengayakan pasir sekaligus terus mengawasi gerak
seseorang yang mendekati dirinya.
Di sekeliling lahan kira-kira seluas 10 hektar terdapat tiga alat pengayak
pasir, setidaknya satu alat pengayak ada tiga orang yang mengerjakan, tumpukan
pasir di dekat mesin pengayak menumpuk siap untuk dikemas dalam karung ukuran
25 kilogram.
Kubangan-kubangan bekas galian pasir terlihat menyebar luas pertanda lokasi
tersebut merupakan bekas penambangan yang saat ini sudah tidak dimanfaatkan
lagi, sehingga calon tambang yang baru siap untuk digali lagi untuk dikeruk
pasirnya.
"Saya cuma kerja buruh ngayak pak, dapat upah dalam satu ton nya 50
ribu dari bos saya yang punya lokasi ini," ucap Perempuan yang mengaku
bernama Muntamah dengan raut sedikit sinis.
Muntamah mengaku sudah belasan tahun bekerja sebagai buruh di lokasi
tambang pasir tanpa ijin, tidak dipungkiri rasa was-was cukup dirasa ketika
dirinya sedang bekerja mengayak pasir, khawatir jika ada razia dari polisi.
"Ya takut pak, makanya kalau ada mobil datang gitu saya was-was, kalau
yang turun polisi langsung lari. Saya nekat karena tidak ada kerjaan lain selain
ngayak pasir," ungkap perempuan tersebut.
Alat untuk memisahkan ukuran butiran pasir cukup sederhana, terbuat dari
kayu dan diberi alas jaring dengan ukuran berbeda, alat pengayak berlapis tiga
paling atas ukuran paling besar.
Setelah diayak pasir dikemas kedalam karung ukuran 25 kg dan siap untuk di
angkut dibawa ke wilayah Jakarta, Muntamah mengaku bekerja di lokasi pasir
milik Vina warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
"Lokasi tempat saya bekerja milik mbak Vina, domisilinya di Kecamatan
Way Jepara, banyak sih yang kerja ada 4 mesin dalam satu titik lokasi," pengakuan
Muntamah.
Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal, ditanggapi oleh Ketua Organisasi
Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur Amir
Faisol.
Dia menegaskan agar aparat penegak hukum melakukan patroli ke lokasi untuk
memastikan benar atau tidak adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Desa
Sukorahayu. Tujuannya agar pemerintah kabupaten Lampung Timur menertibkan
aktivitas lingkungan yang ilegal.
"Maksud kami ditertibkan agar bisa dapatkan ijin, sebab di Sukorahayu
ada tambang pasir yang sudah berizin, artinya kalau yang ilegal tetap bekerja
membuat yang legal cemburu sosial," kata Amir Faisol.
Sementara kata Amir Faisol, jika memang tambang pasir bisa di tertibkan izinnya
bisa membantu pendapatan daerah, tapi kalau pemerintah tidak tegas membiarkan
aktivitas ilegal terus berjalan selamanya pelaku usaha tambang pasir tidak akan
mengurus izin.
Ditempat terpisah Kepala Desa Sukorahayu Afria Syahdi menjelaskan. Dia
mengakui di desanya banyak tambang pasir baik yang ilegal ataupun yang sudah
legal, sehingga pemangku kebijakan baik Pemda Kabupaten Lampung Timur ataupun
Provinsi untuk lebih tegas menyikapi persoalan tambang pasir.
Katanya, sudah terlalu sering dinas lingkungan hidup memberi himbauan
kepada pelaku usaha pasir, tapi dari dulu hanya sebatas himbauan tidak ada
closingnya apa yang harus di perbuat pengusaha pasir terutama yang belum berizin.
"Intinya saya berharap masyarakat kami bagaimana bisa nyaman dalam
beraktivitas, saya hanya pemimpin desa pemerintahan paling bawah sehingga tidak
bisa memberikan kebijakan apapun terkait larangan atau memberi izin," tegas
Afria Syahdi.
Lanjutnya, tambang pasir yang ada di Desa Sukorahayu sudah berjalan
bertahun-tahun sebelum jauh dirinya menjadi kepala desa, saat ini tambang pasir
yang ada hanya tinggal mencari sisa pasir kuarsa, pemerintah harus bisa
memberikan solusi yang baik kepada warganya khususnya yang bekerja di lokasi
galian pasir.
"Soal lingkungan sudah belasan tahun, sekarang hanya sisa-sisa
terdahulu, berikan saja solusi kepada buruh pasir, kalau memang bisa izin
permudah izinnya," jelas Kades Sukorahayu tersebut.
Terkait dengan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), Wakapolres Lampung
Timur Kompol Rafli saat di hubungi melalui telpon enggan mengangkat dan saat di
kirim pesan WhatsApp tidak juga merespon. (*)
Berita Lainnya
-
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Parit Desa Gedung Dalam Lamtim
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kebakaran Selama 23 Jam, 350 Hektar Lebih Hutan Vegetasi TNWK Hangus
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kisah M Arfan, Penderita Tumor di Jidat Sejak Lahir
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Hutan TNWK Terbakar, 14 Jam Api Belum Bisa Padam
Sabtu, 14 Desember 2024