• Rabu, 18 Desember 2024

Dilema Penambang Pasir Ilegal di Sukorahayu Lamtim, Diantara Kebutuhan Hidup dan Was-was dengan Aparat

Selasa, 17 Desember 2024 - 15.38 WIB
190

Seorang pekerja buruh pengayak pasir sedang menjalankan aktivitasnya di lokasi tambang ilegal. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai merajalela, sementara aparat penegak hukum seperti kepolisian terkesan tutup mata.

Senin (16/12/2024) pantauan Kupastuntas.co di lapangan, beberapa orang sedang melakukan penambangan pasir di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, pasir kuarsa hasil tambang yang sudah di ayak menumpuk siap dikemas kedalam karung dan siap dijual.

Potensi hasil tambang pasir di Desa Sukorahayu cukup dilirik oleh pengusaha pasir, namun pemerintah tidak melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, untuk dilakukan penertiban agar pengusaha pasir mengantongi ijin.

Sorot mata perempuan paruh baya tampak tajam dan menaruh kecurigaan kuat ketika ada orang yang belum dikenalnya melangkah menuju lokasi tambang pasir. Sambil terus melakukan aktivitas pengayakan pasir sekaligus terus mengawasi gerak seseorang yang mendekati dirinya.

Di sekeliling lahan kira-kira seluas 10 hektar terdapat tiga alat pengayak pasir, setidaknya satu alat pengayak ada tiga orang yang mengerjakan, tumpukan pasir di dekat mesin pengayak menumpuk siap untuk dikemas dalam karung ukuran 25 kilogram.

Kubangan-kubangan bekas galian pasir terlihat menyebar luas pertanda lokasi tersebut merupakan bekas penambangan yang saat ini sudah tidak dimanfaatkan lagi, sehingga calon tambang yang baru siap untuk digali lagi untuk dikeruk pasirnya.

"Saya cuma kerja buruh ngayak pak, dapat upah dalam satu ton nya 50 ribu dari bos saya yang punya lokasi ini," ucap Perempuan yang mengaku bernama Muntamah dengan raut sedikit sinis.

Muntamah mengaku sudah belasan tahun bekerja sebagai buruh di lokasi tambang pasir tanpa ijin, tidak dipungkiri rasa was-was cukup dirasa ketika dirinya sedang bekerja mengayak pasir, khawatir jika ada razia dari polisi.

"Ya takut pak, makanya kalau ada mobil datang gitu saya was-was, kalau yang turun polisi langsung lari. Saya nekat karena tidak ada kerjaan lain selain ngayak pasir," ungkap perempuan tersebut.

Alat untuk memisahkan ukuran butiran pasir cukup sederhana, terbuat dari kayu dan diberi alas jaring dengan ukuran berbeda, alat pengayak berlapis tiga paling atas ukuran paling besar.

Setelah diayak pasir dikemas kedalam karung ukuran 25 kg dan siap untuk di angkut dibawa ke wilayah Jakarta, Muntamah mengaku bekerja di lokasi pasir milik Vina warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

"Lokasi tempat saya bekerja milik mbak Vina, domisilinya di Kecamatan Way Jepara, banyak sih yang kerja ada 4 mesin dalam satu titik lokasi," pengakuan Muntamah.

Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal, ditanggapi oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol.

Dia menegaskan agar aparat penegak hukum melakukan patroli ke lokasi untuk memastikan benar atau tidak adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sukorahayu. Tujuannya agar pemerintah kabupaten Lampung Timur menertibkan aktivitas lingkungan yang ilegal.

"Maksud kami ditertibkan agar bisa dapatkan ijin, sebab di Sukorahayu ada tambang pasir yang sudah berizin, artinya kalau yang ilegal tetap bekerja membuat yang legal cemburu sosial," kata Amir Faisol.

Sementara kata Amir Faisol, jika memang tambang pasir bisa di tertibkan izinnya bisa membantu pendapatan daerah, tapi kalau pemerintah tidak tegas membiarkan aktivitas ilegal terus berjalan selamanya pelaku usaha tambang pasir tidak akan mengurus izin.

Ditempat terpisah Kepala Desa Sukorahayu Afria Syahdi menjelaskan. Dia mengakui di desanya banyak tambang pasir baik yang ilegal ataupun yang sudah legal, sehingga pemangku kebijakan baik Pemda Kabupaten Lampung Timur ataupun Provinsi untuk lebih tegas menyikapi persoalan tambang pasir.

Katanya, sudah terlalu sering dinas lingkungan hidup memberi himbauan kepada pelaku usaha pasir, tapi dari dulu hanya sebatas himbauan tidak ada closingnya apa yang harus di perbuat pengusaha pasir terutama yang belum berizin.

"Intinya saya berharap masyarakat kami bagaimana bisa nyaman dalam beraktivitas, saya hanya pemimpin desa pemerintahan paling bawah sehingga tidak bisa memberikan kebijakan apapun terkait larangan atau memberi izin," tegas Afria Syahdi.

Lanjutnya, tambang pasir yang ada di Desa Sukorahayu sudah berjalan bertahun-tahun sebelum jauh dirinya menjadi kepala desa, saat ini tambang pasir yang ada hanya tinggal mencari sisa pasir kuarsa, pemerintah harus bisa memberikan solusi yang baik kepada warganya khususnya yang bekerja di lokasi galian pasir.

"Soal lingkungan sudah belasan tahun, sekarang hanya sisa-sisa terdahulu, berikan saja solusi kepada buruh pasir, kalau memang bisa izin permudah izinnya," jelas Kades Sukorahayu tersebut.

Terkait dengan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), Wakapolres Lampung Timur Kompol Rafli saat di hubungi melalui telpon enggan mengangkat dan saat di kirim pesan WhatsApp tidak juga merespon. (*)