Tarif Bus AKAP Damri Naik 10 Hingga 15 Persen, Berlaku 18 Desember 2024 - 6 Januari 2025
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Djawatan Angkoetan Motor Republik
Indonesia (Damri) Cabang Lampung menaikan tarif angkutan bus AKAP sebesar 10-15
persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Manager Usaha Damri Cabang Lampung, Rianto Silitonga mengatakan, kenaikan tarif
sebesar 10 hingga 15 persen diberlakukan selama periode Nataru. Kenaikan
tersebut berlaku mulai 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025.
"Ada kenaikan antara 10 sampai 15 persen, akan dimulai pada tanggal 18
Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025," kata Rianto, pada Minggu
(15/12/2024).
Ia mengatakan, kenaikan tarif angkutan hanya berlaku untuk bus Antar Kota
Antar Provinsi (AKAP) dan telah ditentukan oleh kantor pusat.
"Untuk penentuan tarif kami mengikuti kebijakan dari kantor pusat.
Sementara cabang hanya melaksanakannya saja," tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menyiapkan armada dengan meningkatkan jumlah
volume kendaraan.
"Rencana ada penambahan armada sekitar 20 unit, dan bantuan kendaraan
dari cabang Damri yang ada di Jakarta," kata Rianto.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan persiapan angkutan Nataru mulai
dari pengemudi hingga melakukan ramp check kendaraan.
"Kendaraan dipastikan sudah layak uji dan layak jalan. Prediksi kami
akan ada kenaikan penumpang 5 persen dari tahun kemarin, dan akan dimulai empat
sampai lima hari sebelum hari Natal," jelas dia.
Untuk diketahui, untuk rute Jakarta-Bandar Lampung tarif tiket kelas bisnis
Damri Rp385.000, dan kelas royal class Rp585.000.
Kemudian Lampung-Yogyakarta lokasi pemberangkatan Pool Damri Palembang
Rp575.000, Metro Rp400.000, dan Rajabasa Rp380.000.
Tarif tiket kelas bisnis Damri untuk rute Tulang Bawang-Stasiun KA Gambir
Rp310.000. Tarif tiket Damri untuk rute Kota Serang Baru-Bandar Lampung
Rp250.000.
Pemesanan tiket angkutan Nataru dapat mulai dilakukan untuk
perjalanan 1 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui Damri Apps. Kelebihannya, pelanggan
dapat melakukan pembatalan (cancellation) dan pengembalian dana (refund) tiket
perjalanan secara online. Proses ini bisa dilakukan secara efektif, efisien,
dan mudah melalui Damri Apps.
Tiket perjalanan yang dapat dibatalkan (cancellation) dan pengembalian dana
(refund) hanya pembelian via Damri Apps. Seluruh tiket perjalanan dapat
dibatalkan dan pengembalian dana. Kecuali Angkutan Bandara pengembalian dana
berlaku untuk tiket yang bernilai diatas Rp20 ribu.
Pembatalan dan pengembalian dana maksimal 6 jam sebelum waktu
keberangkatan. Pengembalian dana sebesar 75% dari nilai tiket. Pelanggan
dikenakan biaya admin sebesar Rp2.500 exclude PPN 11% untuk melakukan
pembatalan dan pengembalian dana. Kemudian, proses pengembalian dana dilakukan
realtime di Damri Apps.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung
memprediksi sebanyak 1.720.488 pemudik akan masuk Provinsi Lampung selama
periode Nataru 2024/2025.
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, berdasarkan
survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, masyarakat yang akan
melakukan perjalanan antar provinsi yang berasal dari Lampung kurang
lebih 2.066.820 orang dan yang tujuannya ke Provinsi Lampung kurang lebih
1.720.488 orang.
"Sehingga kalau kita gabungkan kurang lebih 3.787.308 orang akan masuk
Sumatera, termasuk yang dari Sumatera. Ini yang harus kita kelola dengan baik
pada angkutan penyeberangan, udara, hingga kereta api," kata Bambang saat
acara high level meeting (HLM) rapat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah
(TPID) untuk menghadapi Nataru di Ballroom Hotel Radisson, Bandar Lampung,
Kamis (12/12/2024).
Bambang menjelaskan, telah melakukan berbagai antisipasi guna menghadapi
lonjakan masyarakat yang melakukan perjalanan pada saat Nataru.
Pihaknya menyiapkan skenario delaying sistem dan skrining tiket jika
terjadi antrian di Pelabuhan Bakauheni. Skenario delaying sistem dan rekayasa
lalu lintas akan dilakukan di rest area 20B, 49B, Terminal Agrobisnis Gayam dan
Rumah Makan Tiga Saudara.
"Kami juga akan mendirikan posko di Dinas Perubahan Provinsi Lampung,
Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Alternatif, Terminal Rajabasa, Terminal
Mulyojati, Terminal Propau, Bandara Raden Intan, Bufferzon Gayam, tempat wisata
Pesawaran dan stasiun kereta api," tuturnya.
Sejumlah angkutan barang akan dikenakan pembatasan operasional pada masa
Nataru 2024/2025. Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor
HK.201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/Xll/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang
Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal
2024 dan Tahun Baru 2025.
Kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang meliputi mobil barang
dengan sumbu tiga atau lebih,
mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan
mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian berupa tanah, pasir
dan/atau batu, hasil tambang serta bahan bangunan.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025 tidak berlaku
bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk,
sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, dan pakan ternak.
Serta angkutan barang pengangkut barang pokok, seperti beras,
tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging,
ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang
dan cabai.
Angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan operasional Nataru
2024/2025 harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat
diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,
surat muatan berisi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama
dan alamat pemilik barang serta surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri
angkutan barang.
Adapun jadwal pembatasan angkutan barang periode Nataru 2024/2025 berlaku mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai dengan 22 Desember 2024 pukul 24.00, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai dengan 29 Desember 2024 pukul 24.00 serta 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku baik di jalan arteri maupun jalan tol. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 16 Desember 2024 dengan judul "Tarif Bus AKAP Damri Naik 10 Hingga 15 Persen"
Berita Lainnya
-
Dedi Darwis Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Pembicara Utama AI Journey 2024 di Moskow
Senin, 16 Desember 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung: Pastikan SKB Tambahan CPNS Berjalan Transparan dan Akuntabel
Senin, 16 Desember 2024 -
Pj Ketua TP PKK Maidawati Retnoningsih Samsudin Resmikan Galeri UMKM IKBL
Minggu, 15 Desember 2024 -
2.992 Siswa KKI Lampung Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
Minggu, 15 Desember 2024