Polisi Bekuk Dua Pria Saat Asyik Nyabu di Kamar Mandi Pasar Unit 2 Tulang Bawang
Kupaatuntas.co, Tulang Bawang - Sedang asik memakai narkoba jenis sabu-sabu, dua pria ini berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama 'Gasak Narkoba'.
Diketahui, kedua pria tersebut berinisial JP (46) berprofesi wiraswasta,
warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Kemudian dengan seorang rekannya FI (30), berprofesi wiraswasta, warga
Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu diwakili Kasat Narkoba, AKP
Yofi Haryadi membenarkan perihal penangkapan itu.
"Iya benar, penangkapan kedua pelaku pada Jumat (13/12/2024) pukul
15.30 WIB," kata AKP Yofi Haryadi, Senin (16/12/2024).
"Kedua pelaku ditangkap saat berada di kamar mandi sedang menghisap
narkoba jenis sabu-sabu," tambahnya lagi.
Kasat menuturkan, selain petugas mengamankan kedua pelaku, juga berhasil
menyita sejumlah barang bukti
"Diantaranya klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto
0,39 gram, 2 buah klip kecil kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya lancip
(sekop), pipa kaca pirex, gulungan timah, kotak warna hitam, 2 unit handphone
(HP) android, serta sepeda Motor Yamaha N-Max warna merah beserta STNK dan
kunci kontaknya," terang AKP Yofi.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku
tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil
penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
"Informasi yang didapat bahwa salah satu kamar mandi di Pasar Unit 2,
Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung sering digunakan sebagai
tempat pesta narkoba. Setelah dipastikan kamar mandi di Pasar Unit 2 tersebut
ada penghuninya, petugas langsung lakukan penggerebekan dan dari dalam kamar
mandi ditangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, serta
turut disita BB berupa narkoba jenis sabu," pungkasnya.
Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan
dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8
miliar," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Tubaba Nekat Curi Uang Saudara 30 Juta untuk Foya-foya Bersama PSK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Kasus Korupsi Dana BUMAKam, Polda Lampung Tahan Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama
Rabu, 11 Desember 2024 -
Dramatis, Petugas Antarkan Logistik Pilkada di Tuba Lampung Arungi Sungai Berisi Buaya
Selasa, 26 November 2024 -
Tampung Aspirasi Masyarakat Penumangan Tulang Bawang, Arinal Djunaidi Komitmen Stabilkan Harga Singkong dan Karet
Selasa, 12 November 2024