• Minggu, 22 Desember 2024

Polisi Bekuk Dua Pria Saat Asyik Nyabu di Kamar Mandi Pasar Unit 2 Tulang Bawang

Senin, 16 Desember 2024 - 10.17 WIB
79

Dua pria JP dan FI saat diamankan di Polres Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupaatuntas.co, Tulang Bawang - Sedang asik memakai narkoba jenis sabu-sabu, dua pria ini berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama 'Gasak Narkoba'. 

Diketahui, kedua pria tersebut berinisial JP (46) berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Kemudian dengan seorang rekannya FI (30), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu diwakili Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi membenarkan perihal penangkapan itu.

"Iya benar, penangkapan kedua pelaku pada Jumat (13/12/2024) pukul 15.30 WIB," kata AKP Yofi Haryadi, Senin (16/12/2024).

"Kedua pelaku ditangkap saat berada di kamar mandi sedang menghisap narkoba jenis sabu-sabu," tambahnya lagi.

Kasat menuturkan, selain petugas mengamankan kedua pelaku, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti

"Diantaranya klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, 2 buah klip kecil kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya lancip (sekop), pipa kaca pirex, gulungan timah, kotak warna hitam, 2 unit handphone (HP) android, serta sepeda Motor Yamaha N-Max warna merah beserta STNK dan kunci kontaknya," terang AKP Yofi.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

"Informasi yang didapat bahwa salah satu kamar mandi di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Setelah dipastikan kamar mandi di Pasar Unit 2 tersebut ada penghuninya, petugas langsung lakukan penggerebekan dan dari dalam kamar mandi ditangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu," pungkasnya.

Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tutupnya. (*)