Pilkada Way Kanan: Resmen Kadapi-Cik Raden Habiskan Dana Kampanye 398 Juta, Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah 650 Juta

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - KPU Kabupaten Way Kanan dalam surat pengumumannya Nomor:
735/PL.05.2-Pu/1808/2024 ditandatangani Ketua Hairul Pasya mencatat, pasangan
calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Resmen Kadapi dan Cik Raden
menerima dana kampanye Rp398.932.000 dan pengeluaran sebesar Rp398.682.000.
Sedangkan paslon Bupati dan
Wakil Bupati nomor urut 2 Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah menerima dana kampanye
Rp651.088.227 dan pengeluaran sebesar Rp650.017.645.
Hasil audit laporan dana
kampanye kedua paslon tersebut sudah diserahkan oleh KPU Kabupaten Way Kanan
kepada Bawaslu Kabupaten Way Kanan.
Anggota Bawaslu Provinsi
Lampung, Tamri mengatakan, hasil audit laporan dana kampanye paslon yang
diserahkan KPU ke Bawaslu sudah sesuai prosedur dan mekanisme. “Sudah sesuai
prosedur dan mekanisme,” kata Tamri, pada Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Ketua KPU
Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengatakan KPU Lampung telah menerima dan
mengumumkan hasil audit tersebut dalam bentuk dokumen digital yang terdiri dari
laporan asuransi independen dan rangkuman kertas kerja audit.
"Kami serahkan hasil
audit ini kepada pasangan calon, bawaslu, dan diumumkan ke publik," kata
Erwan, baru-baru ini.
Ia mengatakan, hasil audit
laporan dana kampanye dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur.
Tujuannya, agar tidak ada
penyimpangan dalam penggunaan dana kampanye yang dapat mempengaruhi jalannya
proses Pilkada.
"Kami ingin memastikan,
dana kampanye digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada
hal-hal yang melanggar peraturan," ujar Erwan.
Ia mengatakan, proses
evaluasi dan audit dana kampanye diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam
Pemilihan Gubernur 2024 dan memberikan keyakinan kepada masyarakat pemilihan
ini berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Dengan adanya evaluasi
yang transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat
semakin meningkat," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Yus Bariah Istri Dawam Rahardjo Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Lampung
Jumat, 11 April 2025