• Senin, 16 Desember 2024

Harga Singkong Tetap Rp 900, Komisi II DPRD Lampung Bentuk Tim Khusus Kaji Harga Eceran Terendah

Senin, 16 Desember 2024 - 16.03 WIB
62

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Lampung dengan perusahaan tapioka di Lampung, Senin (16/12/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah sempat ditunda, Komisi II DPRD Provinsi Lampung kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan industri pengolahan tapioka serta beberapa OPD Pemprov Lampung yang berlangsung di ruang rapat komisi, Senin (16/12/2024).

Dalam RDP tersebut, para pengusaha industri pengolahan tapioka sepakat untuk tetap menggunakan kesepakatan yang dibuat oleh mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang membeli singkong dengan harga Rp900 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.

"Saya mewakili rekan-rekan dari pengusaha tapioka, tadi sudah menyepakati mengenai harga. Jadi kami mematuhi apa yang sudah disampaikan mengenai kesepakatan dengan Gubernur Lampung pada tahun 2021 dengan harga minimal pembelian adalah 900 per kilogram dan potongan sebesar 15 persen," kata perwakilan dari PT. Umas Jaya Agrotama.

Namun ia mengatakan jika saat ini praktik di lapangan para perusahaan membeli singkong petani dengan harga yang bervariasi dan di atas harga kesepakatan yang telah dibuat.

"Harga yang berlaku saat ini bervariasi seperti di Sungai Budi Rp1.050, SPM Rp1.100 sampai Rp1.200. Kami sudah berada di atas nilai Rp900 jadi kami akan tetap berjalan seperti ini," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT. Sinar Pematang Mulia, Tigor mengatakan, harga beli singkong tidak bisa disamaratakan karena kemampuan perusahaan yang berbeda-beda.

"Sekarang ini singkong ukurannya seperti wortel sangat kecil sekali, sehingga kami tidak bisa jika harus disamaratakan dengan harga Rp1.500. Tapi kami beli sudah jauh lebih dari kesepakatan," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki mengatakan, pihaknya sangat serius untuk memperjuangkan harga singkong yang berkeadilan untuk para petani.

"Kita juga sekaligus berharap investasi di bidang singkong dan turunannya ini juga bisa tetap eksis di Provinsi Lampung. Kami menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang meminta harga singkong ini 1.500 per kilo dengan rafraksi 15 persen," katanya.

Ia mengatakan jika pihaknya juga mendengarkan keluhan dari pengusaha dimana masih ada petani yang mencabut singkong saat usia nya masih 5 bulan sehingga kadar acinya masih sangat rendah.

"Supaya ini tidak menjadi kejadian yang selalu berulang setiap tahun, maka kami merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera membentuk tim khusus guna mengkaji dan merumuskan harga dasar eceran terendah singkong untuk tahun 2025," jelasnya.

Selanjutnya dari hasil kajian tersebut dimuat dalam bentuk Peraturan Daerah. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk menetapkan singkong sebagai komoditas pangan unggulan di Provinsi Lampung.

"Dinas juga harus melakukan pendampingan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas lahan. Terakhir kami akan segera menggagas dibentuknya pansus komoditas singkong beserta turunannya untuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan baik untuk para petani maupun berlangsungnya investasi perusahaan," tutupnya. (*)