• Senin, 16 Desember 2024

Gagal Hipnotis Emak-emak di Bandar Lampung, Wanita Asal Sumsel Diamankan Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11.04 WIB
21

NS (39) warga asal Sumatera Selatan saat diamankan di Polsek TBS. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - SB (52) seorang ibu rumah tangga asal Rajabasa, Bandar Lampung nyaris menjadi korban hipnotis oleh NS (39) warga asal Sumatera Selatan (Sumsel).

Adapun peristiwa itu terjadi di sebuah rumah makan disamping Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dimana, korban SB hampir saja kehilangan gelang dan cincin emasnya. Beruntung korban tersadar ketika pelaku mencoba mengambil cincin korban.

Akhirnya korban yang tersadar berteriak minta tolong dan pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Kini, warga Sumsel itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Mapolsek Teluk Betung Selatan.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan korban sendiri baru mengenal pelaku dari aplikasi TikTok beberapa waktu lalu.

"Jadi saat itu korban sedang live tiktok, terus pelaku ini masuk live dan mengirim pesan untuk berkenalan," Ujarnya Senin (16/12/2024).

Usai berkenalan, pelaku berkomunikasi secara intens dengan korban sambil mengiming-imingi akan memberikan umroh gratis.

"Setelah lama berkomunikasi, pelaku pun datang ke rumah korban dan mengajak korban pergi makan di sekitar Lampung City Mall," Ucapnya.

Sesampai di warung makan, pelaku meminta 2 buah gelang emas yang dikenakan korban untuk dipakai dan berfoto.

"Saat gelang itu diminta, korban belum sadar. Terus pelaku minta cincin korban, disitulah korban sadar dan langsung teriak minta tolong," Jelasnya.

Mendengar teriakan korban, pelaku mencoba melarikan diri namun gagal karena warga sudah datang berkumpul dan mengamankan pelaku.

Saat diamankan, petugas menemukan 2 identitas KTP dengan domisili Bogor dan Tangerang dari dalam tas pelaku.

"Kami duga pelaku ini bermain juga di wilayah lain dan masih kami dalami," Imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita 1 buah gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan 1 buah gelang emas seberat 15 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)