• Senin, 16 Desember 2024

Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 10.37 WIB
18

Pelaku HR Alias Ujang (38) saat diamankan di Polsek Blambangan Umpu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, meringkus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Masjid Nurul Huda Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Pelaku yakni inisial HR Alias Ujang (38) merupakan warga desa Kampung Gistang kecamatan setempat.

Mulanya, pada Senin (27/7/2024) pukul 05.00 WIB, korban atau pemilik sepeda motor Honda Blade Warna Orange Hitam, yakni Edi Susanto, berangkat menggunakan sepeda motor menuju ke masjid Nurul Huda untuk melaksanakan sholat subuh, dan  memarkirkan sepeda motornya, dihalaman depan masjid.

"Korban baru menyadari, sepeda motornya hilang, setelah selesai melaksanakan sholat subuh, korban tidak melihat lagi sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci stang dan telah dilakukan pencarian dan kendaraan tersebut tidak diketemukan lagi," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, Senin (16/12/2024).

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Blade Warna Orange Hitam tahun 2011, dengan Nomor polisi B 3341 NNX,  dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 7 Juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.

"Dari hasil pemeriksaan kasus Tindak Pidana curat atau penadahan, diduga pelaku inisial FB berhasil diamankan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 14.00," katanya.

Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku curat inisial HR alias Ujang, beserta barang bukti di kediamannya di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa disertai  perlawanan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti, telah dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya. (*)