• Jumat, 31 Januari 2025

Cabuli Remaja Dibawah Umur di Kebun Pisang, Pria Asal Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 13.54 WIB
66

N (27), warga Lampung Selatan, ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap remaja di bawah umur di Metro Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengamankan seorang pria berinisial N (27), warga Lampung Selatan, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap remaja di bawah umur.

Aksi bejad N tersebut sempat dipergoki oleh kakak kandung korban. Setelahnya, kakak korban bersama warga mengejar dan menangkap pelaku.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Kamis malam, 12 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku N diduga memanfaatkan situasi malam hari dalam melancarkan aksi bejatnya. Korban sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun itu tak kuasa melawan ketika ditarik paksa oleh pelaku.

“Pelaku memanggil korban, dari luar rumahnya di kawasan Metro Selatan. Ketika korban keluar rumah, pelaku menarik tangan korban, merangkulnya, dan membawanya ke kebun pisang yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban,” kata IPTU Rosali saat dikonfirmasi awak media,  Senin (16/12/2024).

IPTU Rosali membeberkan, beruntungnya aksi pelaku dipergoki oleh kakak korban berinisial AM (20), yang merasa curiga karena adiknya tidak berada di rumah. Saat mencari keberadaan korban, AM memergoki pelaku di kebun pisang dan segera mengambil tindakan. 

“Ketika kakak korban melihat apa yang terjadi, ia langsung menghampiri pelaku dan menyelamatkan adiknya. Tidak hanya itu, AM juga segera meminta bantuan warga sekitar untuk menangkap pelaku," ungkap Kasat.

"Dengan bantuan warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polres Metro untuk diproses lebih lanjut,” tambah IPTU Rosali. 

Setelah penangkapan itu, pelaku N beserta barang bukti yang terkait dengan kejadian telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain. 

IPTU Rosali menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman berat menanti pelaku, mengingat tindakannya telah melukai masa depan korban dan melanggar hukum,” ujarnya. 

Terpisah, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyampaikan apresiasi atas keberanian kakak korban dan warga yang berperan dalam penangkapan pelaku.

Ia juga menekankan komitmen Polres Metro untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari berbagai bentuk kekerasan seksual. 

“Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menangani tindak kejahatan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” tutur Kapolres Metro. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami indikasi kekerasan seksual. 

"Dalam kasus ini, Polres Metro juga bekerjasama dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Hal ini dilakukan untuk memulihkan kondisi mental dan emosional korban akibat trauma yang dialaminya," bebernya.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar.

Polres Metro berkomitmen untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap pelaku masih berlangsung. Polres Metro terus mendalami fakta-fakta yang ada guna mempercepat proses hukum.

Sementara itu, pelaku tetap ditahan untuk mencegah adanya risiko pelarian atau tindakan yang dapat menghambat jalannya penyelidikan. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi demi melindungi generasi muda. (*)