Cabuli Remaja Dibawah Umur di Kebun Pisang, Pria Asal Lampung Selatan Dibekuk Polisi

N (27), warga Lampung Selatan, ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap remaja di bawah umur di Metro Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengamankan
seorang pria berinisial N (27), warga Lampung Selatan, atas dugaan tindak
pidana kekerasan seksual terhadap remaja di bawah umur.
Aksi bejad N tersebut sempat
dipergoki oleh kakak kandung korban. Setelahnya, kakak korban bersama warga
mengejar dan menangkap pelaku.
Kapolres Metro AKBP Heri
Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa kejadian
ini berlangsung pada Kamis malam, 12 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku N diduga memanfaatkan
situasi malam hari dalam melancarkan aksi bejatnya. Korban sebut saja Bunga
yang masih berusia 16 tahun itu tak kuasa melawan ketika ditarik paksa oleh
pelaku.
“Pelaku memanggil korban, dari
luar rumahnya di kawasan Metro Selatan. Ketika korban keluar rumah, pelaku
menarik tangan korban, merangkulnya, dan membawanya ke kebun pisang yang
lokasinya tidak jauh dari rumah korban,” kata IPTU Rosali saat dikonfirmasi
awak media, Senin (16/12/2024).
IPTU Rosali membeberkan, beruntungnya aksi pelaku dipergoki oleh kakak korban berinisial AM (20), yang merasa curiga karena adiknya tidak berada di rumah. Saat mencari keberadaan korban, AM memergoki pelaku di kebun pisang dan segera mengambil tindakan.
“Ketika kakak korban melihat
apa yang terjadi, ia langsung menghampiri pelaku dan menyelamatkan adiknya.
Tidak hanya itu, AM juga segera meminta bantuan warga sekitar untuk menangkap
pelaku," ungkap Kasat.
"Dengan bantuan warga,
pelaku kemudian diserahkan ke Polres Metro untuk diproses lebih lanjut,” tambah
IPTU Rosali.
Setelah penangkapan itu,
pelaku N beserta barang bukti yang terkait dengan kejadian telah diamankan oleh
pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku sedang
menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya
korban lain.
IPTU Rosali menegaskan bahwa
pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman berat
menanti pelaku, mengingat tindakannya telah melukai masa depan korban dan
melanggar hukum,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho menyampaikan apresiasi atas keberanian kakak korban dan
warga yang berperan dalam penangkapan pelaku.
Ia juga menekankan komitmen
Polres Metro untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari berbagai
bentuk kekerasan seksual.
“Kasus ini menunjukkan
pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menangani
tindak kejahatan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan
seksual dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang
diperlukan,” tutur Kapolres Metro.
Ia juga mengimbau masyarakat
untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika
melihat atau mengalami indikasi kekerasan seksual.
"Dalam kasus ini, Polres
Metro juga bekerjasama dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan
psikologis kepada korban. Hal ini dilakukan untuk memulihkan kondisi mental dan
emosional korban akibat trauma yang dialaminya," bebernya.
Kasus ini diharapkan menjadi
pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak di
lingkungan sekitar.
Polres Metro berkomitmen
untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius sehingga dapat memberikan
rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan,
proses penyidikan terhadap pelaku masih berlangsung. Polres Metro terus
mendalami fakta-fakta yang ada guna mempercepat proses hukum.
Sementara itu, pelaku tetap
ditahan untuk mencegah adanya risiko pelarian atau tindakan yang dapat
menghambat jalannya penyelidikan.
Kasus ini menjadi peringatan
keras bagi pelaku kejahatan serupa bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi
demi melindungi generasi muda. (*)
Berita Lainnya
-
Bobol Kantor PKK, Mantan Honorer di Metro Diringkus Polisi
Senin, 21 April 2025 -
Seluruh Sekolah di Kota Metro Diminta Periksa Kondisi Gedung
Minggu, 20 April 2025 -
Diterjang Hujan, Pagar Sekolah di Metro Pusat Ambruk
Minggu, 20 April 2025 -
Viral Aksi Maling Motor di Rusunawa Metro Terekam CCTV
Kamis, 17 April 2025