• Selasa, 17 Desember 2024

BPN Lambar Terbitkan 1300 Sertifikat Tanah Program PTSL

Senin, 16 Desember 2024 - 15.26 WIB
29

Penyerahan 211 sertifikat tanah kepada masyarakat di Pekon (Desa) Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Senin (16/12/24). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat telah menerbitkan sebanyak 1.300 sertifikat untuk 1.300 bidang tanah yang tersebar di sejumlah Pekon (Desa) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Lampung Barat Oki Maradhan Pratama usai menghadiri penyerahan 211 sertifikat tanah kepada masyarakat di Pekon (Desa) Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Senin (16/12/24).

Oki menjelaskan tahun 2024 BPN telah menerbitkan sebanyak 1.300 sertipikat tanah, dengan rincian, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau sebanyak 211 bidang, Pekon Suka Mulya Kecamatan Sukau sebanyak 312 bidang.

Kemudian pekon Tapak Siring kecamatan Sukau sebanyak 129 bidang, Pagar Dewa kecamatan Sukau 127 bidang, Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit 274 bidang, Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit 89 bidang, dan Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam sebanyak 158 bidang.

"Dari realisasi tersebut sebanyak 1.300 bidang tersebut 438 sertipfikat di antaranya berupa sertifikat analog dan sebanyak 862 sertipikat berupa sertifikat elektronik," kata dia kepada wartawan usai kegiatan, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Pj Bupati Lampung Barat, Nukman yang turut menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada masyarakat tersebut menambahkan, PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Nukman menegaskan pemerintah ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, untuk dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

"Melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan dan papan, apalagi sebagian sertifikat sekarang elektronik, tentunya lebih nyaman, aman, efisien, simpel, dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertipikat konvensional," sambungnya.

Nukman menuturkan dengan adanya sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, maka masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Lampung Barat sebagai penerima sertifikat mendapat kepastian hak, sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha dan pendapatan daerah melalui BPHTB dan hak tanggungan sertipikat tanah.

Nukman mengingatkan bagi masyarakat penerima sertifikat tanah hak milik, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. "Yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah," ujarnya.

Selain itu, Nukman mengingatkan khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten agar bisa menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. "Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang- undang," pungkasnya. (*)