BPN Lambar Terbitkan 1300 Sertifikat Tanah Program PTSL
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung
Barat telah menerbitkan sebanyak 1.300 sertifikat untuk 1.300 bidang tanah yang
tersebar di sejumlah Pekon (Desa) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Lampung Barat Oki Maradhan Pratama usai
menghadiri penyerahan 211 sertifikat tanah kepada masyarakat di Pekon (Desa) Tanjung
Raya, Kecamatan Sukau, Senin (16/12/24).
Oki menjelaskan tahun 2024 BPN telah menerbitkan sebanyak 1.300 sertipikat
tanah, dengan rincian, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau sebanyak 211 bidang,
Pekon Suka Mulya Kecamatan Sukau sebanyak 312 bidang.
Kemudian pekon Tapak Siring kecamatan Sukau sebanyak 129 bidang, Pagar Dewa
kecamatan Sukau 127 bidang, Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit 274 bidang,
Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit 89 bidang, dan Pekon Gunung Terang Kecamatan
Air Hitam sebanyak 158 bidang.
"Dari realisasi tersebut sebanyak 1.300 bidang tersebut 438
sertipfikat di antaranya berupa sertifikat analog dan sebanyak 862 sertipikat
berupa sertifikat elektronik," kata dia kepada wartawan usai kegiatan,
Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Pj Bupati Lampung Barat, Nukman yang turut menyerahkan
secara simbolis sertifikat kepada masyarakat tersebut menambahkan, PTSL
merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan
perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Nukman menegaskan pemerintah ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada
masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, untuk dapat menjadikan sertipikat
tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna
bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
"Melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk
berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan
dan papan, apalagi sebagian sertifikat sekarang elektronik, tentunya lebih
nyaman, aman, efisien, simpel, dan nilai kepastian hukumnya sama dengan
sertipikat konvensional," sambungnya.
Nukman menuturkan dengan adanya sertifikat pendaftaran tanah sistematis
lengkap ini, maka masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Lampung Barat
sebagai penerima sertifikat mendapat kepastian hak, sekaligus juga dapat
meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha dan pendapatan daerah melalui
BPHTB dan hak tanggungan sertipikat tanah.
Nukman mengingatkan bagi masyarakat penerima sertifikat tanah hak milik,
agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri
tanahnya. "Yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata
ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah," ujarnya.
Selain itu, Nukman mengingatkan khusus kepada semua aparatur pemerintah,
mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten agar bisa menanamkan
kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. "Agar
aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi
oleh undang- undang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Nukman Dua Bulan
Senin, 16 Desember 2024 -
Lawan Kotak Kosong, Dana Kampanye Parosil-Mad Hasnurin Capai 1,946 Miliar
Senin, 16 Desember 2024 -
Tiang Listrik Nyaris Roboh di Kota Besi Lambar Diperbaiki Sementara, Ternyata Milik PT LHE
Senin, 16 Desember 2024 -
Tiang Listrik di Kota Besi Lambar Nyaris Roboh, Warga Minta PLN Segera Perbaiki
Minggu, 15 Desember 2024