Puspa Jaya Tidak Naikkan Harga Tiket di Musim Libur Nataru 2024/2025
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perusahaan Otobus (PO) Puspa
Jaya memastikan tidak akan menaikkan harga tiket selama libur Natal dan Tahun
Baru (Nataru) 2024 meski permintaan penumpang diperkirakan meningkat. Langkah
ini diambil untuk menjaga kenyamanan pelanggan yang telah setia menggunakan
jasa mereka.
"Kita tetap tidak ada perubahan tarif, sama saja seperti
tahun lalu," ujar staf tiket, Lisda, saat diwawancarai di loket Puspa
Jaya, Kota Bandar Lampung, Minggu (15/12/2024).
Ia menambahkan, meski situasi liburan sering diwarnai
lonjakan penumpang, pihaknya memilih mempertahankan tarif normal agar penumpang
tidak beralih.
Lis menjelaskan, untuk perjalanan dari Lampung menuju
Provinsi Jawa Tengah, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Solo,
tarifnya Rp490.000 per orang. Sedangkan rute menuju Jawa Timur, seperti
Kabupaten Blitar, Kabupaten Ngawi, dan Kota Madiun, dipatok sebesar Rp565.000.
"Harga itu sama saja kalau dari Pulau Jawa mau ke
Lampung, asalkan membeli di loket tiket resmi, bukan melalui calo,"
ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Puspa Jaya. Kenaikan tarif
tiket diberlakukan hanya pada saat libur hari raya Idul Fitri.
"Kalau Puspa Jaya ini dari tahun ke tahun tidak naik
harga tiket waktu libur Nataru, tetapi dia naiknya nanti waktu libur hari raya
Idul Fitri," bebernya.
Lis juga mengaku, jumlah penumpang tahun ini cenderung
menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diduga akibat faktor
cuaca yang memengaruhi perjalanan penyeberangan dari Lampung ke Pulau Jawa.
"Mungkin karena cuaca, penumpang kami sedikit berkurang
tahun ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Damri Lampung Naikkan Tarif Angkutan.
Manajer Usaha Damri Cabang Lampung, Rianto Silitonga, mengatakan pihaknya
menaikkan tarif tiket antara 10 hingga 15 persen. Kenaikan tersebut berlaku
pada 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
"Ada kenaikan antara 10 sampai 15 persen, kenaikan akan
dimulai pada tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025,"
ujarnya.
Ia mengatakan jika kenaikan tarif tersebut hanya berlaku
untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan telah ditentukan oleh kantor
pusat.
"Untuk penentuan tarif kami mengikuti kebijakan dari
kantor pusat, sementara cabang hanya melaksanakannya saja," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pj Ketua TP PKK Maidawati Retnoningsih Samsudin Resmikan Galeri UMKM IKBL
Minggu, 15 Desember 2024 -
2.992 Siswa KKI Lampung Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kemenhub Wajibkan PO Bus Urus Sistem Manajemen Keselamatan
Minggu, 15 Desember 2024 -
Tanpa Izin Bawaslu, Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK
Minggu, 15 Desember 2024