Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang di musim libur Natal dan tahun baru. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," kata Aan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024) dikutip dari Detik.com.
Aan mengatakan pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai sejak 21 Desember 2024. Adapun angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.
"Kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," katanya.
"Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00, ya itu baru bisa beroperasi," jelasnya.
Korlantas juga telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan di masa libur Natal dan tahun baru. Sejumlah titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.
"Ada di akses menuju pelabuhan, pelabuhan penyeberangan terutama, kemudian pelabuhan udara, itu aksesnya kita mitigasi sangat potensial terjadi kemacetan," kata Kakorlnatas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
"Kemudian di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat," ucapnya.
Disisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi arus pergi mudik Natal 2024 akan terjadi pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2024. Sementara arus balik Tahun Baru 2025 diprediksi akan terjadi pada 2 Januari 2025.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan penyesuaian operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025.
“Penyesuaian operasional ini kami lakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani saat jumpa pers Persiapan Nataru 2024/2025 di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian, pada hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
“Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Berurai Air Mata, Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Jumat, 06 Desember 2024 -
110 Juta Orang Diprediksi Bakal Mudik di Periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Rabu, 04 Desember 2024