Kemenhub Wajibkan PO Bus Urus Sistem Manajemen Keselamatan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi
tiap perusahaan angkutan umum.
Regulasi tertuang dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 yang
sudah berjalan sejak 14 September 2018. Dengan adanya regulasi ini, semua
perusahaan angkutan umum wajib menerapkan SMK sebagai standarisasi menekan
angka kecelakaan.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum SMK hadir
harus segera menyusun SMK, sementara yang baru, akan diwajibkan memiliki SMK
lebih dulu sebagai dasar perizinan.
“Pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem
Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” ujar Kasubdit Manajemen
Keselamatan Ditjen Hubdat Kemenhub Ellis Simbolon, dalam keterangan resmi,
Minggu (15/12/2024).
Singkatnya, SMK merupakan sistem tata kelola yang terstruktur
dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan
langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.
Ellis juga mengatakan, perusahaan angkutan umum wajib
membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini.
Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan
berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (RUNK LLAJ).
Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan
diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset
sertifikat SMK, agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak
ditumpangi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung akan
mendirikan 10 posko pengamanan pada arus mudik dan arus balik libur Nataru.
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan
pihaknya sudah melaksanakan ramp check angkutan Nataru serta melakukan kesiapan
alat berat serta mengidentifikasi titik kemacetan serta rawan bencana.
Bambang mengatakan, pihaknya memprediksi angkutan di Terminal
Rajabasa akan mengalami peningkatan 13 persen, Bandara Raden Intan 36 persen,
penyeberangan Bakauheni 49 persen dan Stasiun Kereta Api Tanjung Karang 9
persen.
Bambang mengimbau, kegiatan pekerjaan atau perawatan
pembangunan jalan maupun jembatan baik di jalan tol maupun arteri untuk
dihentikan pada H-10 atau pada 15 Desember 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Pj Ketua TP PKK Maidawati Retnoningsih Samsudin Resmikan Galeri UMKM IKBL
Minggu, 15 Desember 2024 -
2.992 Siswa KKI Lampung Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
Minggu, 15 Desember 2024 -
Puspa Jaya Tidak Naikkan Harga Tiket di Musim Libur Nataru 2024/2025
Minggu, 15 Desember 2024 -
Tanpa Izin Bawaslu, Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK
Minggu, 15 Desember 2024