• Minggu, 15 Desember 2024

Kemenhub Wajibkan PO Bus Urus Sistem Manajemen Keselamatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 14.46 WIB
21

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi tiap perusahaan angkutan umum.

Regulasi tertuang dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 yang sudah berjalan sejak 14 September 2018. Dengan adanya regulasi ini, semua perusahaan angkutan umum wajib menerapkan SMK sebagai standarisasi menekan angka kecelakaan.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum SMK hadir harus segera menyusun SMK, sementara yang baru, akan diwajibkan memiliki SMK lebih dulu sebagai dasar perizinan.

“Pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” ujar Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Hubdat Kemenhub Ellis Simbolon, dalam keterangan resmi, Minggu (15/12/2024).

Singkatnya, SMK merupakan sistem tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.

Ellis juga mengatakan, perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini.

Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK, agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung akan mendirikan 10 posko pengamanan pada arus mudik dan arus balik libur Nataru.

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan pihaknya sudah melaksanakan ramp check angkutan Nataru serta melakukan kesiapan alat berat serta mengidentifikasi titik kemacetan serta rawan bencana.

Bambang mengatakan, pihaknya memprediksi angkutan di Terminal Rajabasa akan mengalami peningkatan 13 persen, Bandara Raden Intan 36 persen, penyeberangan Bakauheni 49 persen dan Stasiun Kereta Api Tanjung Karang 9 persen.

Bambang mengimbau, kegiatan pekerjaan atau perawatan pembangunan jalan maupun jembatan baik di jalan tol maupun arteri untuk dihentikan pada H-10 atau pada 15 Desember 2024. (*)