UMP Naik 6,5 Persen, Buruh Sebut Pemerintah Hanya Jalankan Politik Upah Murah
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Menanggapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN), Yohanes Joko Purwanto menyebut jika pemerintah hanya menjalankan politik upah murah.
"Kalau ngomong kesejahteraan sebagai dasar dari ukuran besaran upah itu ya tidak terpenuhi, maka negara ini hanya melakukan politik upah murah," ujar Joko, saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Meski kenaikan UMP ditanggapi sudah bagus, tapi menurut Joko, hal itu sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan para buruh. Lalu, iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) juga masih ditolak oleh buruh.
"Sampai hari ini kita tetap menolak iuran 2,5 persen (Tapera), dan tidak dicabut. Kenapa, kalau yang sudah punya rumah, sudah berusia diatas 40 tahun tidak berguna karena paling dia akan dapat iuran Tapera Rp7 juta hingga Rp10 juta paling banyak," ungkapnya.
"Untuk apa? dapat rumah apa buruh? rumah bambu saja tidak cukup dengan uang Rp7 juta. Apa rumah kardus menempel di emperan," ujarnya.
Ditambah lagi, adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen, kemudian iuran BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan yang juga harus dibayarkan buruh merupakan beban bagi buruh.
"Nah, dengan banyaknya potongan-potongan seperti itu tidak menambah penghasilan buruh secara signifikan, apalagi dengan kenaikan yang kecil," kritik Joko.
Joko melanjutkan, sedari awal naiknya UMP bukan lah tuntutan para buruh, melainkan negara ini mulai memutuskan dan memikirkan bagaimana nasib buruh se-Indonesia.
"Bukan diserahkan ke masing-masing daerah. Kita ini kan warga negara Republik Indonesia, bukan warga negara Provinsi Lampung atau warga negara Kota Bandar Lampung atau warga negara Kota Metro, bukan warga negara Lampung Selatan, bukan warga negara Kabupaten Lampung Tengah misalnya," jelasnya.
Joko menegaskan, buruh merupakan warga negara Republik Indonesia, dan seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan standar nasional soal pemberian upah buruh.
"PNS bisa, tentara bisa, polisi bisa, pegawai BUMN bisa tuh, kenapa buruh tidak bisa dibuat standar upahnya," kata dia.
Joko juga mengkritisi soal kenaikan upah minimun provinsi, kabupaten, kota, yang penerapannya seharusnya untuk buruh dengan masa kerja nol tahun atau belum cukup 1 tahun.
"Tetapi hari ini praktik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan itu, berapapun masa kerjanya standar dasar upahnya ya UMP itu, tidak ada tambahannya. Padahal kan di Undang-undang itu jelas ada penghargaan masa kerja, ada bonus, uang transportasi, uang makan, macam-macam tetapi itu tidak dilakukan perusahaan itu yang penting semuanya disitu," urainya.
Joko juga menyayangkan, tidak pernah dilakukannya pengawasan oleh pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Disnaker. Dan, seolah-olah jika sudah memberikan kenaikan UMP maka gugur lah sudah kewajiban pemerintah untuk mengurus kesejahteraan buruh.
"Ini kan tidak benar, cara berpikir sesat Pemerintah bagaimana melakukan peningkatan kesejahteraan terhadap buruh," timpalnya.
Joko menambahkan, terkait Jaminan pendidikan pasti gratis oleh pemerintah namun faktanya masih harus membayar SPP, belum lagi iuran sekolah dan segala macam.
"Kemudian kesehatan, faktanya kan tidak gratis, kesehatan juga mahal kan gitu. Ada Tapera segala macam dapat tidak kita akses untuk kredit rumah? Tidak juga. Ada kredit rumah subsidi tapi untuk berpenghasilan Rp4 juta keatas, buruh di Lampung memang ada yang berpenghasilan Rp4 juta keatas? Ya itu tingkatnya manajer. Operator saja cuma Rp2,5 juta - Rp3 juta, susah ini," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Janda Hamil di Lamsel Tewas Dibunuh Kekasih, Kepala Korban Dikapak Tiga Kali
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Pembunuh Janda Hamil di Tanjung Bintang Lampung Selatan Ditangkap, Ternyata Kekasih Korban
Jumat, 20 Desember 2024 -
Warga Sabah Balau Tetap Bertahan Ditengah Rencana Penggusuran Pemprov Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Catat! Berikut Rekayasa Lalu Lintas dan 12 Pos Pengamanan Nataru di Lampung Selatan
Jumat, 20 Desember 2024