Kemenhub Pastikan Transportasi Penyeberangan Bakauheni-Merak Siap Hadapi Nataru
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan penyeberangan Bakauheni - Merak sebagai salah satu jalur sibuk pada libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru).
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo mengatakan, ASDP menjalin kerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan kelancaran penyeberangan lintasan Merak - Bakauheni saat Nataru.
"Kami bekerja sama dengan Kemenhub dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pengaturan pergerakan kendaraan dan penumpang di pelabuhan," kata Heru Widodo, dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
"Ini adalah bagian dari komitmen kami yakni menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan lancar selama momen liburan," sambungnya.
Sementara, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, pengaturan mobilitas di pelabuhan telah dipersiapkan secara matang melalui surat keputusan bersama (SKB).
Ahmad juga memastikan jika sarana dan prasarana transportasi penyeberangan Bakauheni - Merak siap menghadapi Nataru 2024/2025.
"Surat Keputusan Bersama nomor: KP-DRJD 6944 tahun 2024, dan nomor: HK.201/ 13/ 11/DJPL/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan tahun baru 2025, yang mencakup pengelolaan lalu lintas dan pengaturan prioritas kendaraan," ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani menerangkan, akan diterapkan skema khusus di pelabuhan penyeberangan, termasuk pembukaan pelabuhan bantuan untuk mengurai kepadatan.
"Ini akan memastikan pengguna jasa dapat menikmati perjalanan yang aman dan efisien,” ungkapnya.
Ahmad Yani merincikan, SKB berisi penerapan kebijakan strategis, di lintas Merak-Bakauheni dan pelabuhan alternatif, kendaraan golongan I-VIb melintas di Merak dan Bakauheni.
"Sementara kendaraan golongan VII-IX diarahkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara atau BBJ Muara Pilu. Adapun buffer zone tersedia di rest area tol, seperti KM 43A dan KM 163B, serta area parkir alternatif di jalur non-tol," urainya.
Ia menambahkan, pemberlakuan radius pembelian tiket di area pelabuhan untuk mengurangi antrean. Contohnya, di Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan dan di Bakauheni sejauh 4,24 km.
"Kepolisian juga memiliki diskresi untuk mengatur lalu lintas jika diperlukan perubahan mendesak,” tutup Ahmad Yani. (*)
Berita Lainnya
-
Janda Hamil di Lamsel Tewas Dibunuh Kekasih, Kepala Korban Dikapak Tiga Kali
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Pembunuh Janda Hamil di Tanjung Bintang Lampung Selatan Ditangkap, Ternyata Kekasih Korban
Jumat, 20 Desember 2024 -
Warga Sabah Balau Tetap Bertahan Ditengah Rencana Penggusuran Pemprov Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Catat! Berikut Rekayasa Lalu Lintas dan 12 Pos Pengamanan Nataru di Lampung Selatan
Jumat, 20 Desember 2024