• Jumat, 13 Desember 2024

Disnaker Lampung Terima Usulan Kenaikan UMK 15 Kabupaten/Kota, Siap Dibahas Bersama Dewan Pengupahan

Jumat, 13 Desember 2024 - 16.40 WIB
22

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti saat dimintai keterangan, Jum'at (13/12/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah menerima usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari masing-masing daerah di Lampung.

"Sampai sekarang kami sudah menerima usulan kenaikan UMK dari 15 Kabupaten dan Kota yang ada di Lampung. Semua daerah sudah mengusulkan kenaikan UMK," kata Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, saat dimintai keterangan, Jum'at (13/12/2024).

Menurut Yanti, usai menerima usulan tersebut pihaknya akan segera melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk membahas usulan UMK dari tiap daerah.

"Hari Senin akan kita rapatkan bersama dengan dewan pengupahan provinsi. Setelah itu baru nanti akan disampaikan kepada Pj Gubernur Lampung untuk dapat ditandatangani surat keputusannya," kata dia.

Yanti mengatakan jika dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung terdapat 10 Kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan. Sehingga otomatis daerah tersebut akan mengikuti UMP Lampung sebesar Rp2.893.070.

Dimana 10 Kabupaten tersebut adalah Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu dan Lampung Tengah.

"Sedangkan lima daerah yaitu Lampung Selatan, Bandar Lampung, Way Kanan, Mesuji dan Metro sudah memiliki dewan pengupahan. Maka ini UMK nya akan lebih tinggi dari UMP. Dan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," tuturnya.

Yanti mengatakan usai UMP dan UMK resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang, pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan.

"Nanti dari tim pengawasan akan melakukan pengawasan implementasi di lapangan. Ketika ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP maka silahkan untuk lapor," katanya.

Berikut perhitungan UMP Lampung 2025 dan UMK 15 kabupaten/kota naik 6,5 persen.

Untuk 10 daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan maka mengikuti UMP Lampung yaitu Rp2.893.070. Sedangkan untuk Way Kanan Rp3.072.654, Mesuji Rp3.092.025. Kemudian Metro Rp2.903.300, Lampung Selatan Rp3.076.990 dan  Bandar Lampung  Rp3.305.367. (*)