Disnaker Lampung Terima Usulan Kenaikan UMK 15 Kabupaten/Kota, Siap Dibahas Bersama Dewan Pengupahan
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah menerima
usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari masing-masing daerah di
Lampung.
"Sampai
sekarang kami sudah menerima usulan kenaikan UMK dari 15 Kabupaten dan Kota
yang ada di Lampung. Semua daerah sudah mengusulkan kenaikan UMK," kata
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, saat dimintai
keterangan, Jum'at (13/12/2024).
Menurut
Yanti, usai menerima usulan tersebut pihaknya akan segera melakukan rapat
bersama dengan dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk membahas usulan UMK dari
tiap daerah.
"Hari
Senin akan kita rapatkan bersama dengan dewan pengupahan provinsi. Setelah itu
baru nanti akan disampaikan kepada Pj Gubernur Lampung untuk dapat
ditandatangani surat keputusannya," kata dia.
Yanti
mengatakan jika dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung terdapat 10 Kabupaten yang
belum memiliki dewan pengupahan. Sehingga otomatis daerah tersebut akan
mengikuti UMP Lampung sebesar Rp2.893.070.
Dimana 10
Kabupaten tersebut adalah Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tulang
Bawang, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu dan
Lampung Tengah.
"Sedangkan
lima daerah yaitu Lampung Selatan, Bandar Lampung, Way Kanan, Mesuji dan Metro
sudah memiliki dewan pengupahan. Maka ini UMK nya akan lebih tinggi dari UMP.
Dan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," tuturnya.
Yanti
mengatakan usai UMP dan UMK resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang,
pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pengawasan terhadap implementasi di
lapangan.
"Nanti
dari tim pengawasan akan melakukan pengawasan implementasi di lapangan. Ketika
ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP maka
silahkan untuk lapor," katanya.
Berikut
perhitungan UMP Lampung 2025 dan UMK 15 kabupaten/kota naik 6,5 persen.
Untuk 10
daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan maka mengikuti UMP Lampung yaitu
Rp2.893.070. Sedangkan untuk Way Kanan Rp3.072.654, Mesuji Rp3.092.025. Kemudian
Metro Rp2.903.300, Lampung Selatan Rp3.076.990 dan Bandar Lampung Rp3.305.367. (*)
Berita Lainnya
-
Unila Borong Tiga Emas, Satu Perunggu, dan Terbaik Satu Anugerah Diktisaintek 2024
Jumat, 13 Desember 2024 -
Rektor UTI Jadi Ketua Pembangunan Masjid Kota Baru, Pj Gubernur Lampung Dukung Masjid Al Hijrah Sebagai Pusat Wisata Religius
Jumat, 13 Desember 2024 -
Diduga Hendak Mencuri, Seorang Pria di Untung Suropati Bandar Lampung Diamankan Warga
Jumat, 13 Desember 2024 -
Wujudkan Swasembada Pangan, Kementerian Pertanian Perkuat Peran P4S
Jumat, 13 Desember 2024