4.134 Kendaraan Lakukan Uji KIR di Kota Metro, 202 Tak Penuhi Standar Teknis
Kupastuntas.co, Metro - Selama tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) mencatat sebanyak 4.134 kendaraan telah melakukan uji KIR. Dari jumlah tersebut, 202 kendaraan tidak memenuhi standar teknis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Metro, Helmy Zain melalui Kasubbag TU UPT PKB Dishub Metro, Shinta Rahmi mengungkapkan, tingginya uji KIR menunjukkan kepatuhan masyarakat Metro dalam memastikan kelayakan kendaraan mereka sesuai standar keselamatan yang ditetapkan.
Ia menyebutkan bahwa puncak pelaksanaan uji KIR terjadi pada bulan Juli 2024, dengan jumlah kendaraan mencapai 481 unit. Sebaliknya, bulan April menjadi periode dengan jumlah kendaraan paling sedikit yang diuji, yakni hanya 222 unit.
"Sepanjang Januari hingga awal Desember 2024, total ada 4.134 kendaraan yang diuji KIR. Paling banyak pada bulan Juli dengan 481 kendaraan, sementara bulan April yang paling sedikit dengan hanya 222 kendaraan," jelas Shinta, dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Di antara total kendaraan yang diuji KIR, sebanyak 116 unit merupakan kendaraan baru yang wajib menjalani pemeriksaan pertama.
Shinta menjelaskan, uji KIR untuk kendaraan baru bertujuan memastikan seluruh spesifikasi teknis kendaraan memenuhi standar kelayakan sebelum digunakan di jalan.
"Penambahan kendaraan baru yang melakukan uji KIR adalah hal rutin setiap tahun. Hingga 11 Desember 2024, tercatat ada 116 kendaraan baru yang menjalani uji KIR di UPT PKB Dishub Metro," ucapnya.
Dari seluruh kendaraan yang diuji, sebanyak 3.816 kendaraan berhasil lulus. Sisanya, 202 kendaraan gagal memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
“Sebanyak 60 kendaraan dinyatakan tidak lulus langsung, sementara 142 kendaraan lainnya masuk kategori uji ulang. Artinya, mereka harus memperbaiki kekurangan teknis terlebih dahulu sebelum kembali diuji," tambahnya.
Shinta juga menjelaskan beberapa faktor penyebab kendaraan tidak lulus uji KIR. Salah satu penyebab utama adalah kendaraan yang tergolong Over Dimension Over Load (ODOL) alias kendaraan dengan dimensi atau muatan melebihi batas yang diperbolehkan.
“Kebanyakan kendaraan yang tidak lulus adalah ODOL, karena dimensi atau beban tidak sesuai standar. Selain itu, bus juga sering tidak lulus karena kini setiap kursi penumpang diwajibkan memiliki sabuk pengaman,” terangnya.
Dirinya menambahkan bahwa kendaraan yang masuk kategori uji ulang memiliki peluang untuk memperbaiki kekurangannya. Namun, tidak semua pemilik kendaraan langsung kembali untuk menyelesaikan proses tersebut.
"Untuk kendaraan yang uji ulang, kami menunggu konfirmasi mereka. Namun, masih ada yang belum kembali untuk memperbaiki kendala sesuai ketentuan,” jelasnya.
Berdasarkan data, jumlah kendaraan yang diuji KIR pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, dimana tercatat sebanyak 4.371 kendaraan yang diuji.
Meski begitu, Dishub Metro tetap melihat tren ini sebagai hasil positif dengan tingkat keberhasilan kendaraan yang lulus masih cukup tinggi.
"Meski ada penurunan jumlah kendaraan yang diuji dari tahun sebelumnya, hasilnya tetap baik. Kami terus mendorong masyarakat untuk mematuhi jadwal uji KIR agar kendaraan mereka aman digunakan,” papar Shinta.
Shinta menegaskan bahwa uji KIR merupakan bagian penting dalam memastikan keselamatan di jalan raya. Dengan mematuhi jadwal pemeriksaan berkala, para pemilik kendaraan dapat meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelalaian teknis.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan uji KIR. Kendaraan yang diuji bukan hanya demi kepatuhan regulasi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," bebernya.
"Dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji KIR, Dishub Metro berharap angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan dapat ditekan di masa mendatang. Kami juga akan terus memperbarui standar pemeriksaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan keselamatan transportasi di Kota Metro," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Modus Penipuan Properti di Metro Lampung, Korban Rugi Ratusan Juta
Kamis, 12 Desember 2024 -
Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor Meresahkan Warga Kota Metro, 3 Pelaku DPO
Kamis, 12 Desember 2024 -
Catat! Berikut Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2024 di Kota Metro
Rabu, 11 Desember 2024 -
Disnakertrans Metro: Kenaikan UMK 6,5 Persen Harga Mati Harus Diterapkan Pengusaha
Selasa, 10 Desember 2024