Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor Meresahkan Warga Kota Metro, 3 Pelaku DPO
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga beberapa hari terakhir di Kota setempat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan, dua pencuri motor tersebut merupakan komplotan yang selama ini meresahkan warga di wilayah Bumi Sai Wawai.
"Alhamdulillah, penangkapan dilakukan pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 kemarin. Untuk total pelakunya ada lima orang, yang tiga orang masih buron," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Kasat menjelaskan bahwa terdapat tiga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, dua tersangka yang telah diringkus merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Aditya Fajar Laksana (28), seorang buruh asal Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dan M. Irawan Meirando (26), wiraswasta asal Dusun 2, Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
"Kasus ini bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan di Kampus Dharma Wacana, Jalan Kenanga No. 03, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Senin tanggal 18 November 2024 yang lalu," jelas Kasat.
“Pencurian terjadi sekitar pukul 15.01 WIB. Para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 2785 GN yang terparkir di halaman kampus. Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut untuk melancarkan aksinya,” imbuhnya.
IPTU Rosali menyampaikan bahwa korban yang kehilangan sepeda motor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.
"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro segera melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Hasilnya, Pada Rabu (11/12/2024) Tim Tekab 308 menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Bungkuk.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku, yaitu Aditya Fajar Laksana dan M. Irawan Meirando. Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Rosali.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 2785 GN, tahun pembuatan 2020.
Polisi juga mencatat nomor rangka MH1JM8110LK346504 dan nomor mesin JM81E1349035 dari kendaraan curian tersebut.
"Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan tiga pelaku lainnya yang telah masuk DPO," bebernya.
Berdasarkan Informasi dari kedua pelaku yang ditangkap diharapkan dapat membantu mempercepat proses penangkapan tersangka lain.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan kasus ini dapat dituntaskan,” terangnya lagi.
Dengan keberhasilan ini, pihak Polres Metro kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
"Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Pencuri Dua Ekor Sapi di Iringmulyo Metro Ditangkap Polisi
Jumat, 24 Januari 2025 -
Ratusan Kuburan di Metro Timur Ambles Akibar Banjir
Jumat, 24 Januari 2025 -
Jelang Masa Kerja Panwascam Berakhir, Bawaslu Metro Gelar Evaluasi Sentra Gakkumdu
Jumat, 24 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Sopir Fuso Pengedar Sabu di Metro Lampung
Kamis, 23 Januari 2025