Polisi Sita 11,85 Gram Sabu dari Pengedar di Mesuji Lampung
Barang bukti sabu yang disita Polres Mesuji. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Seorang pengedar sabu AI (48) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung di rumahnya yang diduga sering dijadikan transaksi narkoba.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris diwakili Kasat Narkoba, Iptu Andy Ruswandy membenarkan terkait penangkapan pada Rau (11/12/2024) pukul 13.00 WIB di kediaman pelaku tersebut.
"Iya benar, kami berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sungai Cambai," kata Andy, dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Andy Ruswandy menceritakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada salah satu rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba di Sungai Cambai.
"Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada akhirnya dilakukan penggrebekan serta penggledahan," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Kasat, saat dilakukan penggrebekan, posisi pelaku sedang berada di ruang tengah rumahnya.
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan di tubuh pelaku, dan ditemukan sejumlah barang bukti di dalam tas slempang yang pada saat itu sedang di kenakan pelaku," jelasnya.
Hasil dari penangkapan itu, didapat barang bukti 1 buah plastik klip besar yang di dalamnya berisi 6 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang bertuliskan 1 label 200, 1 buah plastik klip besar yang didalamnya berisi 13 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 2 label 100.
"Lalu 1 buah plastik klip besar yang di dalamnya berisi 7 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 2 label 150, 1 buah plastik klip besar yang didalamnya berisi 6 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 1 label 150," ungkapnya.
Tak hanya itu, 1 buah plastik klip besar yang di dalamnya berisi 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 1 label 300, 1 buah plastik klip besar yang di dalamnya berisi 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan bertuliskan 1 label 300, 1 Unit Handphone OPPO warna biru, 1 buah tas selempang warna hitam tanpa merek, 1 buah kotak rokok INA warna putih, 1 buah timbangan digital.
"Untuk total berat bruto narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 11,85 gram," terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Sambut Nataru 2025 -2026, Polres Mesuji Dirikan 5 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Sabtu, 20 Desember 2025 -
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025









