• Kamis, 12 Desember 2024

Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Ruko di Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO

Kamis, 12 Desember 2024 - 11.27 WIB
31

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Selatan meringkus TG (35) pelaku spesialis bobol ruko dan rumah kosong pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan itu ditangkap lantaran terlibat pencurian di sebuah ruko di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Kamis (14/11/2024) lalu.

"Iya, pelakunya ada dua, pelaku beraksi bersama rekannya SP (DPO). Saat ini masih kami lakukan pengejaran," kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (12/12/2024).

Enrico menjelaskan, komplotan maling ini kerap menyasar rumah atau ruko kosong yang tidak dihuni pemiliknya sebagai target.

"Para pelaku ini masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat tembok pembatas dan masuk ke dalam ruko dengan merusak gembok menggunakan linggis," ucapnya.

Dari kejadian itu, pelaku berhasil menggasak 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.

"Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP di wilayah kami dan masih kami dalami," jelasnya.

Para pelaku mengaku hasil curian itu dibagi dua dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. "Keduanya tercatat residivis kasus yang sama," Imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)