• Sabtu, 25 Januari 2025

Polisi Bongkar Modus Penipuan Properti di Metro Lampung, Korban Rugi Ratusan Juta

Kamis, 12 Desember 2024 - 13.07 WIB
175

Tersangka WRP berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro, Polda Lampung, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berhasil membongkar penipuan modus jual perumahan atau properti yang merugikan korban hingga Rp300 juta.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti konkret kerja keras aparat dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

IPTU Rosali bercerita bahwa kasus itu bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/91/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. 

Kejadian berawal pada 29 Desember 2022 di Perumahan Prasanti, Metro Pusat, ketika tersangka berinisial WRP (32) menawarkan rumah dengan harga murah di kawasan Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Korban, yang diidentifikasi berinisial ADB, terpikat oleh penawaran tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp300 juta kepada tersangka.

Namun, pembangunan rumah yang dijanjikan selesai dalam tiga bulan itu tidak pernah terealisasi, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro.

Modus yang digunakan WRP terbilang licik. Ia memanfaatkan dokumen perjanjian dan bukti pembayaran palsu untuk meyakinkan korban. Kepala Sat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali menjelaskan bahwa pelaku sempat menghilang dan menjadi buronan.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, tersangka akhirnya terdeteksi di Kota Tangerang, Banten. Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Tipikor kami berhasil menangkap WRP tanpa perlawanan. Saat ini, ia telah kami bawa ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Rosali, saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta dokumen perjanjian jual beli rumah.

"Berdasarkan temuan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," ucap Kasat.

Terpisah, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho memberikan apresiasi kepada Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro atas kerja kerasnya mengungkap kasus tersebut.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan, terutama penipuan, tidak akan mendapatkan ruang di wilayah hukum kami," bebernya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlihat terlalu menggiurkan. Jika menemukan indikasi tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” sambunnya.

Selain itu, Sat Reskrim Polres Metro tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang terjerat oleh modus serupa.

Tersangka WRP kini mendekam di tahanan Polres Metro sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan, sekecil apa pun, akan selalu mendapatkan perhatian serius dari Polres Metro.

"Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif dalam melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan agar keamanan dan ketertiban bersama tetap terjaga," tandasnya. (*)